Halosumsel.com-

Pagi ini Kamis (2/6) lapak pedagang yang menempati bahu jalan dan trotor/diatas parit Polres Palembang menjadi sasaran penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (sat Pol PP) Palembang.

Namun lapak yang tidak ada pemiliknya langsung dibongkar bangunannya  petugas Satpol PP.

“pembongkaran ini sesuai dengan perda 44 tahun 2002 dan surat permintaan Polres Palembang dan Surat Tugas dari pimpinan untuk saat ini kita tertibkan para pedagang kaki lima ini karena menempati jalur hijau, bahu jalan dan parit yang menjadi saluran air warga disini,” ungkap Sri Hendra Kabid Tibum dan Tranmas Sat Pol PP Palembang

S Hendra menambahkan, jika sebelumnya sudah menyampaikan peringatan untuk membongkar sendiri lapak mereka. Sudah dari tahun 2000 hingga tahun ini namun para pedagang pergi dan datang silih berganti menempati lokasi ini.

“Sudah berapa kali kita lakukan peringatan dan penertiban berulang, namun pedagang ini masih bandel. Hari ini belum kita bongkar total, diharapkan pemilik lapak membongkar sendiri lapaknya,” urainya

Dalam kesempatan ini, menegaskan bahwa ini peringatan terakhir bagi para pedagang yang menempati, jalur hijau, parit , bahu jalan dan trotoar untuk segera membongkar sendiri lapak dan bangunannya.

“Ini peringatan terakhir dari kita untuk para pedagang agar segera membongkar lapak mereka. Jika besok belum dibongkar, kita akan melakukan penertiban lagi dan membongkar paksa dan membersihkan bangunan disini,” tandasnya (sofuan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *