Halosumsel.com-
Menindaklanjuti proses penyelidikan laporan korban Nurbaity (45) warga Imam Bonjol No 16 RT 02 Kelurahan Godong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat kota Bandar Lampung, penyidik Unit II Subdit II Direskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Hadi Syaifudin, Selasa (21/6) pukul 10.00 WIB melakukan cek TKP atas dugaan menggunakan dokumen palsu dengan tujuan menguasai lahan tanah tanpa hak yang dilakukan Bartidah (50) warga Jalan Kapten A Rivai Palembang, saat berada di Rusun Blok 12 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Ilir Barat I pada Senin (15/10) tahun 2012 silam, tepatnya pukuk 13.00 WIB.
“Benar kedatangan kami kesini untuk cek TKP (Tempat Kejadian Perkara), kebenaran TKP yang dilaporkan berkaitan dengan kebenarannya. Selanjutnya proses penyelidikan berkaitan dengan administrasi tentang kepemilikannya,” jelas Kanit II Subdit II Direskrimum Polda Sumsel, Kompol Hadi Syaifudin saat dikonfirmasi dilokasi kejadian perkara.
Dikatakan Hadi, memang surat panggilan kedua dalam rangka penyelidikan sudah dilayangkannya kepada pihak terlapor beberapa waktu lalu. Setelah melakukan pengecekan TKP ini, terlapor janji akan memenuhi panggilan usai lebaran nanti.
“Kita periksa nanti habis lebaran, sebab sekarang beliau sedang berpuasa. Langkah kita tidak terhenti, kita akan teruskan dengan memeriksa saksi yang lainnya guna menggali keterangannya,” beber Hadi.
Ditambahkan mantan Kapolsek Ilir Barat II Palembang itu, memang dalam cek TKP sempat terjadi bersih tegang antara keluarga terlapor dengan pihak keluarga pelapor.
“Ya, memang terjadi bersih tegang, itu wajar saja, seorang pemilik mempertahankan haknya, hanya pembuktiannya nanti,” tutup Hadi.
Sementara kuasa hukum pelapor, Muhammad Aminuddin SH MH mengatakan, tanah yang dipermasalahkan adalah milik kliennya yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Sumsel pada tanggal 31 Maret 2016 lalu dengan bukti laporan nomor : STTLP/234/III/2016/SPKT.
“Luas lokasi ini kurang lebih 860 M3. Silsilah tanah ini, tadinya lokasi ini ditempati Ali Hamid yang diberikan kuasa oleh almarhum Zainal. Kemudian tahun 1965 surat kuasa itu dicabut, namun Ali Hamid tetap memaksa tinggal disini, sementara tanah ini sendiri statusnya milik pemkot. Tukar guling belum selesai sementara tanah klien kami di sungai Bendung sudah diambil Pemkot, sedangkan Pemkot mau menyerahkan namun terhambat pihak ketiga ini,” beber Ketua KAI Provinsi Sumatera Selatan yang kerap disapa Amin Tras ini.
Ditambahkan Amin, perlu diketahui anak tertua dari Ali Hamid yang bernama Ganikan sudah menjualnya ke Thamrin Brother, oleh kliennya Almarhum Zainal digugat secara perdata.
“Atas gugatan itu, kita menang. Dan itu tertuang dalam buktinya. Kini dia memutar balikkan fakta, dia sudah dua kali dipanggil penyidik, namun dia tidak pernah memenuhi panggilan. Silahkan saja dia berkeras, penyidik tetap akan melaksanakan tugasnya dengan profesional,” tandas ayah tiga anak ini. (agustin selfy)

