Halosumsel.com –

Aris (40) warga Jalan Lintas Palembang – Jambi RT 03 RW 03 Kelurahan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus berada di hotel prodeo Polresta Palembang. Betapa tidak, tersangka ini kedapatan menyimpan shabu seberat 4,86 gram dibungkus amplop coklat di sepatunya, Selasa (12/7) pukul 15.00 WIB.

Penangkapan yang berawal dari penyelidikan petugas selama dua pekan terakhir ini, membuahkan hasil dengan tertangkapnya salah satu pengedar shabu yang kerab transaksi di Kertapati.

“Awalnya anggota kita mencari target yang bernama SL (DPO). Saat dirumah SL ini, SL tidak ada di rumah. Setelah diamati, tersangka ini terlihat gugup. Saat dilakukan pengeledahan ditemukanlah barang bukti itu. Kini kami masih terus memeriksanya,” terang Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rocky Marpaung SIk, saat dibincangi di ruang kerjanya kemarin. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *