Halosumsel.com-
Dengan tegas dalam pidatonya disela-sela kegiatan Halal Biahalal Kapolsek Betung AKP Zulpikar, SH agar warga tidak melakukan pembakaran hutan atau saat menggarap lahan usaha miliknya, himbauan tersebut sesuai istruksi Kapolda Sumsel Irjend Joko terkait Kabut Asap yang ditimbulkan pemkabaran hutan dan lahan.
Dikatakan Zulpikar jika sampai ada diwilayah hukumnya terjadi kebakaran hutan atau lahan milik masyarakat unsur pimpinan terbawah dilingkungan kepolisian di Sumsel ini yakni Kapolsek yang menerima sanksi seringan-ringannya dicopot jabatan sebagai Kapolsek.
Untuk itu kata Kapolsek, kepada masyarakat khususnya diwilayah hukum polsek betung dan suak tapeh jangan sampai nelakukan pembakaran hutan yang atau saat menggarap usahanya.
Sanksi yang akan dikenakan bagi pimpinan terbawah terkait Karhutla itu oleh atasan kita juga ada ancaman pidana kurungan badan sedikitnya 12 tahun penjara juga denda hingga Milyaran rupiah nilainya.
Masih kata Kapolsek, sanksi lain dati aktipitas itu juga ada intruksi Gubernur Sumsel H Alex Noerdin akan menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah Kabupaten-kota hingga jabatan terendah Kepala Desa dan Lurah akan dicopot jabatanya.
” Supaya sanksi itu jangan sampai kena pada kita lanjut Kapolsek, maka mari kita jaga lingkungan kita jangan sampai ada terjadi kawasan hutan kita atau dalam membuka lahan usaha miliknya sendiri sekalipun tidak harus melalui dengan dibakar”, harapnya.
Belum didapat diketahuinya bagaimana solusi yang akan mempermudah bagi masyarakat yang membuka lahan usahanya yang tidak harus dibakar, tetapi himbauan itu tetap disosialisasikan baik melalui rapat dan pertemuan juga menggunakan berbagai media yang bertujuanya dengan mudah masyarakat memahami maklumat pimpinan kita tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, tukasnya.(waluyo)

