Halosumsel.com –
Menurut aturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku, salah satu persyaratan menjadi seorang Sekretaris Daerah (Sekda) haruslah memenuhi point tertentu seperti halnya minimal bergolongan 4C atau satu tingkat dibawahnya.
Menanggapi hal ini, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Palembang, Harobin Mustofa mengatakan sebaiknya seorang calon Sekda diutamakan yang bergolongan 4C sebab hal itu demi menjaga tatanan kepegawaian.
“Jika Sekda bergolongan satu tingkat dibawah 4C tidak menutup kemungkinan akan mengganggu tatanan kepangkatan dibawahnya yang mengisi jabatan struktural,” ungkap Harobin kepada awak media beberapa saat yang lalu.
Harobin menjelaskan meskipun dalam hasil konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pegawai yang bergolongan 4B diperbolehkan untuk mengikuti lelang jabatan Sekda namun harus memiliki pengalaman yang cukup dan pernah memimpin minimal di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berbeda.
“Karena sesuai arahan ada tiga hal yang harus dikuasai oleh calon Sekda yakni administrasi kepegawaian, keuangan dan juga teknis. Sehingga untuk menjadi Sekda bukan hanya bisa saja dan karena pangkat sudah terpenuhi, namun harus mampu dalam berbagai hal karena posisi Sekda merupakan kordinator seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Palembang,” tandasnya.
(aisyah)

