Halosumsel.com-
Erfandy (23) warga Jalan KH Wahid Hasyik Lorong Binjai No 24 RT 23 Kelurahan 4 Ulu akhirnya diserahkan ke Polsek Ilir Timur I Palembang, setelah sebelumnya tertangkap ‘ngutil’ selembar baju merek Gioni seharga Rp 250 ribu di lantai tiga International Plaza (IP), Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Ilir Timur I pada Minggu (7/8) pukul 18.30 WIB.

Kejadian ini diperkuat dengan adanya laporan korban Ari Wibowo (36) warga Jalan Tegal Binangun No 215 RT 03 Plaju ke Polsek Ilir Timur I Palembang.

Kepada petugas, tersangka yang berprofesi sebagai pengamen ini menjelaskan kalau baju yang dicurinya akan dipergunakannya.

“Rencana saya, baju itu akan saya pakai sendiri pak, tidak untuk dijual,” tutur tersangka.

Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Rivanda membenarkan penangkapan tersangka berikut barang bukti selembar baju merek Gioni.

“Kami lagi melengkapi berkas perkaranya. Segera mungkin kami akan serahkan ke Kejaksaan, untuk disidangkan,” bebernya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *