Halosumsel.c0m-
Akibat ulahnya mengelapkan satu unit handphone milik Riza Wahyudi (17) warga Jalan Panca Usaha Lorong Anggrek Kelurahan 5 Ulu pada Sabtu (13/8) kemarin, Sanjeri alias Jeri (19) warga Jalan Abi Kusno Cokrosuyoso Lorong Keramat Kelurahan Kemang Agung dan Erawansyah alias Erwin (18) warga Jalan Abi Kusno Cokrosuyoso Lorong Patria Kelurahan Kemang Agung harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polsek Kertapati Palembang, Kamis (18/8) kemarin.
Dihadapan petugas piket, korban yang masih duduk dibangku SMA ini menjelaskan, sebelumnya pelaku meminjam handphone dengan alasan untuk menghubungi temannya.
“Sejak dia meminjam sampai sekarang tidak juga dikembalikan. Saya sudah meminta kepada mereka untuk dikembalikan atau diganti, namun mereka hanya memberikan janji palsu,” jelas korban.
Sementara, tersangka Jeri mengaku handphone korban sudah dijualnya.
“Handphone tersebut sudah kami jual pak. Uangnya kami bagi dua, kini sudah habis digunakan untuk jajan,” beber tersangka Jeri, yang berprofesi sebagai Buruh ini.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Kertapati, Iptu Deli Haris membenarkan penangmapan tersangka.
“Kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan anggota kami. Selanjutnya, berkas akan kami lengkapi,” ujarnya, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya. (agustin selfy)
