Halosumsel.com-
Kebijakan pembebasan denda dan bunga tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atau pemutihan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
pabila masyarakat tetap tidak mau segera ‘memutihkan’ kendaraannya melalui kebijakan yang berlaku pada 1 September hingga 31 Desember ini, kendaraannya tersebut akan dianggap ilegal.
Karena Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomornya dianggap tidak berlaku lagi.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Tomex Korniawan mengatakan, pemerintah melakukan pemutihan ini untuk memberikan kemudahan dan kelancaran membayar pajak kedepannya, agar masyarakat tak lagi merasa keberatan dalam membayar pajak.
“Manfaatkan waktu selama empat bulan ini untuk membayar tunggakan pajak yang sudah diringankan ini. Apabila 1 Januari 2017 belum juga membayar, akan dihapusbukukan. Kendaraannya tersebut dianggap dimiliki secara tidak sah. Wajib pajak yang menunggak akan dikejar sampai ke rumah dan diharuskan membayar tunggakan tanpa keringanan,” tegasnya, Senin (22/8).
Dirinya menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir adanya penyimpangan atau dipersulit ketika melakukan pengurusan pembayaran PKB di UPTD Samsat.
Pihaknya akan mendirikan pusat informasi di setiap Samsat yang ada di Sumsel serta memasang spanduk dan baliho yang menerangkan tahapan serta tata cara melakukan pembayaran tunggakan pajak tersebut.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel yang bekerja sama dengan Pemprov Sumsel menginginkan peningkatan legalitas kendaraan bermotor sebelum penerapan pembayaran PKB online secara efektif diberlakukan 2017 mendatang berdasarkan instruksi Kapolri.
“Pemutihan pajak akan dilayani di seluruh UPTD Samsat yang tersebar di Sumsel. Untuk Kota Palembang ada empat titik. Pertama di Samaat induk, Samsat Keliling, Samsat Pembantu, dan Samsat Drive Thru,” jelasnya.
Dirinya pun mengungkapkan, pelayanan pembayaran pajak akan lebih efektif ketika gedung Samsat baru di bilangan Jalan Kapten A Rivai selesai. Saat ini pengerjaannya sudah 90 persen dan September sudah bisa dioperasikan.
“Nanti Samsat Induk pindah dari Kantor Ditlantas Polda Sumsel di Jalan POM IX ke Jalan Kapten A Rivai,” tandasnya (sofuan)

