Halosumsel.com-
Menindaklanjuti adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, Jajaran Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang langsung terjun kelokasi.
Keruan saja, dua pengedar ini digerbek dari Jalan PSI Lautan Lorong Bunga Tanjung Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II dan di gelandang ke Polsek Ilir Barat II untuk pemeriksaan lebih lanjut, Minggu (20/8) pukul 20.45 WIB.
Darwin alias Wiwin (26) warga Jalan PSI Lautan Lorong Bunga Tanjung RT 01 RW 01 NO 10 Kelurahan 35 Ilir dan Sopian alias Pian (38) warga Jalan PSI Lautan Lorong Sirah Kampung RT 32 RW 01 No 05 Kelurahan 30 Ilir diamankan berikut barang bukti berupa enam paket narkoba jenis sabu, satu alat hisap sabu bong, satu unit handphone, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 150 ribu dan satu bal plastik transparan.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Ilir Barat II, AKP Mayestika membenarkan penangkapan tersangka berikut barang bukti.
“Mereka lagi menjalani pemeriksaan kami dan masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Sementara, tersangka Darwin saat diinterogasi mengaku mendapatkan paketan shabu dari seorang bandar yang ada di 14 Ilir.
“Saya tidak tahu namanya pak. Saya hanya janjian disana, lalu ada seseorang mengantarkan barang ini,” ungkapnya.
Sedangkan tersangka Sopian mengaku hanya menghisap shabu bersama, tidak ikutan menjual barang haram tersebut.
“Shabu ini kami konsumsi bersama pak, tapi saya tidak ikutan menjual,” elaknya. (agustin selfy)
