Halosumsel.com-
Berdalih butuh uang, Saputra (26) nekat mencuri dua unit ponsel milik korban Mery Dwi Anggraini (21) warga Jalan R Sukamto Lorong Kelinci No 257 RT 03 RW 01 Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning saat berada di rumah korban pada Jum’ at (29/8) pukul 05.00 WIB.
Akibatnya, tersangka yang berdomisili di Jalan Meranjat Raya Lorong Amal 1 RT 13 Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning meringkuk dibalik jeruji sel tahanan Polsek Kemuning, Rabu (24/8).
Kepada petugas, korban menjelaskan malam itu dirinya sedang tertidur. Keesokkan hari, dirinya terkejut melihat dua handphone yang diletakkan diatas kasur sudah tidak ada.
“Memang jendela kamar saya tutup tapi tidak dikunci. Pas bangun, jendela sudah terbuka. Saat saya hubungi ponsel merk Samsung warna gold dan BlackBerry tipe gemini warna putih milik saya, diangkat tapi tidak ada suaranya,” jelasnya.
Sementara tersangka saat dibincangi mengaku kalau handphone tersebut sudah dijualnya.
“Saya butuh uang pak, handphone iti sudah saya jual,” ungkapnya.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Iptu Hikmat membenarkan adanya penangkapan tersangka.
“Kini kami masih mencari barang buktinya,” singkat Hikmat, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (agustin selfy)
