Halosumsel.com-
Selain dipasang spanduk pemerintah kabupaten banyuasin Sumsel juga mengeluarkan surat larangan Pt. Karya Sawit Lestari (KSL) yang berlokasi di Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung distop tidak boleh beroprasi sesuai dengan aktipitasnya mengolah penggilingan buah kelapa sawit.
Dalam surat larangan beroperasinya Pt. KSL tersebut tertuang pada surat nomor 660/886.11/BLH/2016 tanggal 31 Agustus 2016 dan larangan itu diberlakukan terhitung tanggal 1 September 2016.
Surat larangan beroperasinya Pt. KSL yang ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab banyuasin Ir Syahril A Rahman dengan menindak-lanjuti surat Bupati Banyuasin nomor 568/KPTS/BLH/2016 tanggal 22 Juli 2016.
Jika sejak ditetapkan surat penghentian operasi Pabrik Pt. KSL oleh Pemkab Banyuasin tersebut tetap dilabggar dilanggar, maka persoalannya bakal diseret keranah hukum. (waluyo)

