Halosumsel.com-

Selain dipasang spanduk pem­erintah kabupaten banyuasin Sumsel juga ­mengeluarkan surat larangan Pt. Karya Sa­wit Lestari (KSL) yang berlokasi di Desa­ Lubuk Karet Kecamatan Betung distop tid­ak boleh beroprasi sesuai dengan aktipit­asnya mengolah penggilingan buah kelapa ­sawit.

Dalam surat larangan beroperasinya Pt. ­KSL tersebut tertuang pada surat nomor 6­60/886.11/BLH/2016 tanggal 31 Agustus 20­16 dan larangan itu diberlakukan terhitu­ng tanggal 1 September 2016.

Surat larangan beroperasinya Pt. KSL ya­ng ditandatangani langsung oleh Kepala B­adan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab banyu­asin Ir Syahril A Rahman dengan menindak­-lanjuti surat Bupati Banyuasin nomor 56­8/KPTS/BLH/2016 tanggal 22 Juli 2016.

Jika sejak ditetapkan surat penghentian­ operasi Pabrik Pt. KSL oleh Pemkab Bany­uasin tersebut tetap dilabggar dilanggar­, maka persoalannya bakal diseret kerana­h hukum. (waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *