Langkah positip Sekretaris Dewan DPRD Banyuasin dalam meningkatkan kerjasama lembaga legislatif dengan kinerja para awak media yang bertugas di Kabupaten Banyuasin khususnya dilingkup DPRD Banyuasin.
Turut diabsenya para awak media yang melakukan peliputan berbagai kegiatan DPRD Banyuasin termasuk dalam penyelenggaraan paripurna.
Tujuan dari absensi tersebut selain meningkatkan kerjasama juga untuk diketahui berapa media yang ada di Banyuasin baik dari media Televisi, Online maupun media cetak.
Selain itu diketahuinya adanya media melalui absensi itu guna mewujudkan baik keberadaan kinerja dewan maupun para awak media, terang Kabag Persidangan dan Humas DPRD Banyuasin Aminuddin (16/9).
Yang terpenting dalam absensi bagi awak media yang baru kali pertama diselenggarakan ini, tentu akan menambah penilaian bagi kehumasan dan selanjutanya juga akan dilakukan evaluasi pemberitaan itu sekaligus sebagai media yang berperan mengontrol sesuai dengan peran dan fungsi dari media itu sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, imbuh Amin.
Dikatakan Amin, pemberlakukan absensi bagi awak media itu seiring dengan diselenggarakan sidang paripurna ke-IX DPRD Banyuasin tahun 2016.(waluyo)

