Halosumsel.com –
Anggota gabungan Tim Intelrem 044/Gapo dan Unit Intel Kodim 0418/Plg telah melakukan penangkapan dua unit mobil Truck yang bermuatan bawang merah sebanyak + 31 Ton yang diduga Ilegal milik Bapak Isra Marzuni pada tanggal 7 Oktober 2016 Pukul 20.00 WIB bertempat di Jln. Soak Permai RT.39 RW.08 Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Palembang.
Penangkapan bermula anggota Tim Intel saat sedang patroli mendapat laporan dari warga tentang adanya kegiatan bongkar muat Bawang Merah Ilegal di tempat penangkapan, dan selanjutnya anggota Tim Intelrem 044/Gapo dipimpin oleh Serka Ganjar Hariadi (Dan Unit 2 Tim Intelrem 044/Gapo) dan anggota Unit Intel Kodim 0418/Plg dipimpin oleh Lettu Inf Tugino (Dan Unit Intel Kodim 0418/Plg) langsung menuju tempat lokasi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di tempat lokasi yaitu pemilik barang Bapak Isra Marzuni, dua unit Truk pengangkut bawang merah dengan Nopol BA 9180 AU yang dikemudikan oleh Sdr. Rosman umur 50 tahun alamat Komplek Buana Indah II Balai Baru Kota Padang dan Truk Nopol BA 9635 RZ yang dikemudikan oleh Sdr. Weldi umur 38 tahun alamat Sawah Lawe Kel. Batu Hampa Kec. Koto XI Tarusan Prov. Sumbar, dan Bawang Merah sebanyak + 31 Ton serta Mobil Daihatsu Gran Max Nopol BG 9812 NU (untuk melansir bawang merah ke Gudang milik Bpk. Isra Marzuni).
Pada saat dilaksanakan pemeriksaan sementara, barang tersebut berasal dari India yang masuk Indonesia melalui Tanjung Balai Kota Medan Prov. Sumut dan rencananya bawang merah tersebut akan dibawa ke Gudang milik Bpk. Isra Marzuni yang beralamat di Jln. Gotong Royong Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Palembang dan selanjutnya akan dipasarkan di Kota Palembang.
Setelah melaksanakan penangkapan dan perintah dari Kasi Intel Korem 044/Gapo Letkol Inf Ediyanto, pada pukul 23.30 WIB barang bukti beserta pemiliknya dibawa ke Kantor Korem 044/Gapo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(sofuan/rel)

