Halosumsel.com-
Petunjuk Teknis (Juknis) nomor 161 tahun 2014 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bakal banyak menyeret Kepala Sekolah SD dan SMP baik berstatus Negeri dan Swasta, Pasalnya, pada Juknis tersebut untuk status sekolah lama yang siswanya kurang dari 60 siswa, pihak kepala sekolah tetap bisa mencairkan dana BOS sebesar jumlah 60 siswa.
Penghitungan sekolah lama dana BOS yang kurang dari 60 siswa untuk SDN/Swasta sesuai dengan Juknis 161 tahun 2014 bahwa 60 x Rp.800 ribu pertahun persiswa, walaupun siswanya disekolah yang dimaksud misal hanya ada 30 siswa dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 dan dengan hitungan 60 x Rp.1 juta pertahun persiswa dari kelas 7 sampai kelas 9 (SMP).
” Jika pada sekolah lama, baik untuk SDN dan SMPN maupun Swasta ternyata siswanya kurang dari 60 siswa, Kepala Sekolah yang bersangkutan tetap dapat mencairkan dana BOS sebanyak dihitung dengan jumlah 60 siswa”, ujar Nopran saat berbincang dengan awak media beberapa saat yang lalu seraya mengatakan pihaknya terkait dengan masalah dana BOS itu hanya memedomi pada Juknis yang ada.
” Jika dikatakan Juknis itu bakal menyeret para Kepala Sekolah lama yang siswanya kurang dari 60 anak secara keseluruhan kedalam Penjara, karena dianggap Mark Up data nama siswa, tetapi berdasarkan Juknis begitu, ya silahkan dan pihak Kepala Sekolah tidak dapat disalahkan, karena Juknis tentang dana BOS begitu”, ungkapnya membela para Kepala Sekolah yang siswanya kurang dari 60.
Ada berapa sekolah baik SDN/SMPN maupun Swasta yang sampai saat ini siswanya kurang dari 60 siswa, dirinya belum dapat menjelaskan, tetapi dari jumlah SDN 484 dan 9 SD Swasta yang di Banyuasin tentu ada termasuk yang di SMP, bebernya.(waluyo)

