Halosumsel.com-
Dalam rapat sosialisasi Perda (24/10) tentang CSR Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel dikatakan Camat Lais Akhmad Toyibir SSTP MM agar perusahaan yang ada diwilayah kecamatan Lais dapat melaksanaan CSR nya secara maksimal.
Menurutnya peran korporat sangatlah penting dalam mereduksi angka kemiskinan dan pengangguran, karenanya, setiap program bantuan kemasyarakatan atau corporate social responsibility (CSR) hendaknya benar-benar diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. “Jika program CSR itu dalam bentuk kegiatan fisik, hendaknya dilakukan melalui pola padat karya,” katanya.
Lebih lanjut menurutnya rapat ini bertujuan untuk mengintrofeksi dikedua belah pihak, antara masyarakat atau desa dengan pihak perusahan yang ada disekitarnya.
Sementara kepala desa Teluk Kijing II Margaretha dalam kesempatan itu mengatakan CSR adalah suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Senada dikatakan Edi Safari kepala desa Petaling, CSR itu adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah fenomena dan strategi yang digunakan perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya atau dengan kata lain menyisihkan hasil keuntungan perusahaan untuk kegiatan sosial masyarakat.
Dalam kesempatan itu juga kapolsek Lais Iptu Feriyanto SH mengharapkan niat baik yang disampaikan dalam kesempatan itu dapat terlaksana, yakni adanya kerjasama yang baik antara pihak perusahan dan masyarakat.
Berkaitan dengan pelayanan publik menurutnya ada keinginan kapolri untuk membangun tempat pelayanan publik disetiap kecamatan. Hal itu bertujuan untuk memberikan kecamatan kepada masyarakat. Namun hal ini terkendala atas status tanah yang saat ini digunakan oleh polsek Lais.
Menanggapi hal itu, Hirmawan Eko selaku LIT PA PT Medco Medco E&P Kaji menjelaskan program CSR adalah sebagai program tangung jawab sosial khususnya diwilayah sekitar operasional PT Medco. Oleh karena itu, setiap tahun pihaknya menganggarkan secara pluktuatif dan diajukan kepada SKK Migas pada bulan september dan oktober, “Untuk CSR itu sendiri biasanya kita usulkan 2,5% dari keuntungan perusahaan,” jelasnya.(Waluyo)

