Halosumsel.com-
Akibat ulahnya membawa sebilah senjata tajam jenis pisau sepanjang 20 cm bergagang kayu warna hitam dan bersarung kayu warna coklat, Krisna (16) warga Jalan Bambu Kuning KM 20 RT 17 RW 07 Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Gandus Palembang, Sabtu (29/10) pukul 13.00 WIB.
Penangkapan tersangka dilakukan anggota UKL Musi II saat melintas di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara depan Komplek Poligon Kecamatan Karang Jaya Kecamatan Gandus. Sopir ini tidak dapat berkelit saat petugas mengeledahnya dan ditemukan sajam dibalik pinggang sebelah kiri.
Sehari sebelumnya anggota Unit Pidum Polresta Palembang juga meringkus pembawa senjata tajam jenis pisau gagang plastik, saat melintas di Jalan DI Panjaitan depan Puskesmas Jaya Kelurahan Plaju Ulu pada Jum’at (28/10) pukul 17.30 WIB. Nanang Harimi (32) warga Jalan Ahmad Yani Lorong Amin Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II juga harus mencicipi hidup dibui sel Tahanan Polresta Palembang.
Tidak ketinggalan, Jajaran Polsek Ilir Timur I juga menangkap Arif Rahman (26) warga Jalan KH Azari Lorong Pedatuan Darar RT 08 RW 03 Kelurahan 12 Ulu di kawasan Pasar 16 Ilir pada Jum’at (28/10) pukul 15.00 WIB. Dari balik baju belakang sebelah kanan sebilah senjata tajam jenis
Badik yang disimpan dalam tas berhasil ditemukan petugas. Pegawai swasta inipun langsung digelandang petugas untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi didampingi Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Rivanda SIk dan Kapolsek Gandus, AKP Dedi membenarkan adanya penangkapan tersebut dengan barang bukti sajam.
“Ketiga tersangka itu kini masih menjalani pemeriksaan penyidik. Satu tersangka ada di Polresta, satu lagi di Polsek IT I dan satu lagi ada di Gandus. Bila berkasnya sudah siap, segera mungkin akan dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk disidangkan,” terangnya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (agustin selfy)

