Halosumsel.com-

Sejak berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) per 1 Januari 2016 lalu pengelolaan Gedung Pasar 16 Ilir  kini dibawah pengawasan PD Pasar Palembang Jaya. Sejak saat itu timbul berbagai kemulut berkepanjangan,diantaranya Para pemegang HGB meminta kepada pemerintah daerah agar HGB mereka dapat diperpanjang.Namun prihal itu di tolak oleh pemkot karna terkanjal aturan.
Alhasil akibat peristiwa itu hingga awal Soptomber ini beberapa pemegang HGB engan membayar sewa petak pasar yang selama ini mereka kuasai dan mereka berkekeh minta agar HGB mereka di perpanjang.
Engannya para pemegang HGB itu membayar sewa petak itu berbagai upaya di lakukan oleh PD Pasar Palembang Jaya agar pihak yang menguasi petak pasar di gedung 16 ilir itu agar melakakan kewajibanya membayar sewa petak pasar yang mereka kuasai,
“ Sudah berulang kali kita melakukan pertemuan dengan pihak pemegang HGB namun mereka masih ada saja yang bersikukuh meminta agar HGB mereka diperpanjang.Sudah berulang kali kami jelaskan bahwa HGB itu tidak di perpanjang lagi.” kata Febriyanti SH   
Sehingga tambah Febri pada tanggal 14 Oktober 2016 lalu kita mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Dirut PD Pasar Palembang Jaya, Asnawi P Ratu.Surat edaran yang bernomor 511.2/2/752/PD.Psr/2016, sifat penting yang ditujukan kepada seluruh pedagang pasar 16 Ilir berbunyi.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 38 Tahun 2016 tentang tarif jasa pengelolaan pasar, dengan ini disampaikan beberapa poin seperti, seluruh pedagang segera yang menempati petak, kios dan los segera membayar sewa petak.
Kemudian, pembayaran sewa paling lambat 22 Oktober 2016. Apabila batas waktu pembayaran tersebut pihak penyewa (pedagang) belum melaksanakan pembayaran, maka PD Pasar Palembang Jaya dengan tim terpadu yakni Polisi, Kodam, Satpol PP dan instansi terkait akan menyegel petak pedagang.
Oleh karna itu kata Febri, pada hari ini (2/11) kita berencana melakukan  penyegelan petak pasar di gedung 16b ilir yang mereka kuasai.Namun karna sesuatu hal maka besok akan kita teruskan melakukan penyegelan.
“Hari ini kita tunda dulu penyegelan petak petak yang dikuasai oleh oknum – oknum itu.dan besok akan kita teruskan, Jika kita tagih sewa petak itu maka PD Pasar Palembang jaya akan rugi lebih dua milir ” kata Febri
Lebih lanjut diternagkan Febri, saat ini pihaknya akan melakukan penertiban terhadap kepemilikan kios yang selama ini menimbulkan kerugian Negara puluhan miliar itu.

“Kami sudah tertibkan, bahkan kami juga menindak tegas oknum yang menjadi provokator, dengan melaporkannya ke aparat kepolisian secara resmi. Selain itu, kami sudah melakukan negosiasi dan tindakan bermusyawarah dengan para pedagang, sampai menghadap DPRD Kota Palembang untuk minta saran atas tindakan para pedagang yang tidak mau membayar sewa ini,” tuturnya.
Hal ini kita lakukan karna mereka pemegang HGB itu mereka bukan berdagang di petak Pasar gedung 16 ilir melainkan mereka hanya berinspestasi saja dengan menyewakan petak itu kepihak pedagang lain dengan harga yang lebih mahal katanya
Sementara itu menurut salah seorang pedagang sebut saja Saroh kami enggan membayar sewa petak pasar gedung 16 ilir.Kami hanya mau  HGB diperpanjang.Jika PD pasar Palembang jaya akan melakukan penyegelan terhap petak kami maka akan kami lakukan berbagai upaya sehingga penyegelan itu batal  
“Kita akan bertahan habis-habisan untuk mempertahan hak kami,jika tidak percaya cobalah lakukan nanti kita liat hasilnya.” Kata Saroh   
(Ibr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *