Halosumsel.com-
Satuan Reskrim Polsek Kertapati Palembang berhasil menciduk salah satu dari dua pelaku pengeroyokan terhadap korban Heri Okta Fransiska (32) warga Jalan Sriwijaya Raya Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati hingga menyebabkan luka dibagian kepala dan pipi. Dedi Susanto alias Bondan (33) warga Jalan Kemas Rindo Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati harus meringkuk dibalik jeruji sel tahanan pada Sabtu (12/11) kemarin.
Kejadian berawal saat kedua pelaku membeli ban di toko milik korban yang terletak di Jalan Sriwijaya Raya Kecamatan Karyajaya Kecamatan Kertapati pada tanggal 23 Agustus 2016 lalu. Ketika ban tersebut dibawa dan dipasang di sepeda motor pelaku, ternyata tidak cocok ukurannya sehingga pelaku meminta untuk kembalikan uang.
“Tersangka dan temannya, Dedi (DPO) datang menemui saya di toko. Saya bilang ditukar saja ban nya, tapi dia ngotot untuk minta uang kembali. Saya tidak bisa memenuhi permintaannya, karena sudah tercatat dibagian keuangan. Dia marah dan mereka mengeroyok saya,” tutur korban saat membuat laporan resmi di Polsek Kertapati.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Kertapati, AKP Deli Haris SH membenarkan penangkapan tersangka.
“Berkasnya masih kami lengkapi. Kini kami masih mengejar rekannya, yang sudah kami kantongi identitasnya,” jelas bapak berpangkat balok tiga ini, ketika ditemui di kantornya. (agustin selfy)

