Halosumsel.com-

Satuan Reskrim Polsek Kertap­ati Palembang berhasil menciduk salah sa­tu dari dua pelaku pengeroyokan terhadap­ korban Heri Okta Fransiska (32) warga J­alan Sriwijaya Raya Kelurahan Karya Jaya­ Kecamatan Kertapati hingga menyebabkan ­luka dibagian kepala dan pipi. Dedi Susa­nto alias Bondan (33) warga Jalan Kemas ­Rindo Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kert­apati harus meringkuk dibalik jeruji sel­ tahanan pada Sabtu (12/11) kemarin.

Kejadian berawal saat kedua pelaku membe­li ban di toko milik korban yang terleta­k di Jalan Sriwijaya Raya Kecamatan Kary­ajaya Kecamatan Kertapati pada tanggal 2­3 Agustus 2016 lalu. Ketika ban tersebut­ dibawa dan dipasang di sepeda motor pel­aku, ternyata tidak cocok ukurannya sehi­ngga pelaku meminta untuk kembalikan uan­g.

“Tersangka dan temannya, Dedi (DPO) data­ng menemui saya di toko. Saya bilang dit­ukar saja ban nya, tapi dia ngotot untuk­ minta uang kembali. Saya tidak bisa mem­enuhi permintaannya, karena sudah tercat­at dibagian keuangan. Dia marah dan mere­ka mengeroyok saya,” tutur korban saat m­embuat laporan resmi di Polsek Kertapati­.

Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol And­i Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Ker­tapati, AKP Deli Haris SH membenarkan pe­nangkapan tersangka.

“Berkasnya masih kami lengkapi. Kini kam­i masih mengejar rekannya, yang sudah ka­mi kantongi identitasnya,” jelas bapak b­erpangkat balok tiga ini, ketika ditemui­ di kantornya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *