Halosumsel.com-

Akhirnya Muhammad Uwes (24) warga Jalan Pasar Atom No 28 RT 18 RW 06 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II diamankan petugas ke Polsek Kemuning Palembang. Dengan barang bukti berupa satu unit Handpone merk OPPO New 5 warna hitam seharga Rp 1 juta, cukup menyeret buruh itu ke balik jeruji besi, karena mencuri handphone milik krban Leni Apriana (23) warga Jakan KH M Asyik No 1610 RT 32 Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I saat berada di minimarket Alfamart, Jalan Amfibi Kelurahan 20 Ilir D II Kecamatan Kemuning, Senin (14/11) pukul 13.00 WIB.

Terungkapnya kejadian ini saat musik di handphone korban mati. Setelah dilihat, ternyata handphone sudah hilang, bertepatan pelaku keluar dari mini market.

“Waktu itu saya sedang mengecas handphone di meja dalam kondisi musik masih menyala, sementara saya sedang menyusun barang. Tiba-tiba, tidak ada bunyi lagi. Sehingga saya langsung cek ke meja kasir dimana tempat saya ngecas. Ternyata sudah tidak ada, disusul pelaku yang buru-buru keluar,” jelasnya.

Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Kemuning, AKP Hikmat Solihin SH membenarkan penangkapan tersangka berikut barang bukti tersebut.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif anggota kami. Segera mungkin berkasnya kami lengkapi,” jelas Hikmat, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *