Halolsumsel.com-
Mantan Dirut PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin Ir Bakri pada kasus pembelian pipa dan pemotongan dana pekerjaan pasang sambung baru ke pelanggan yang sudah hanya sebagai saksi kini ditingkatkan menjadi tersangka.
Kasus yang menjerat Mantan BUMD sekaligus sebagai Dirut PDAM Tirta Betuah Banyuasin lebih dari 4 tahun itu, akhirnya untuk pertama kalinya mendatangi Kejari Kabupaten Banyuasin dengan didampingi kuasa hukum Zainal Arifin SH untuk dilanjutkan pemeriksaan guna kelengkapan berkas perkaranya.
Oleh Penyidik Kejari Banyuasin bahwa telah menetapkan Ir Bakri sebagai Tersangka setelah mengumpulkan 2 alat bukti surat surat. Dari situ penyidik mensinyalir ada korupsi angaran APBD Banyuasin sejak tahun 2013 hingga tahun 2015 lalu.
Jaksa penyidik hingga kemarin belum mau menyebutkan angka pasti kerugian negara, namun bisa ditaksir angka kasarnya kasusnya oknum mantan Dirut PDAM Betuah itu sekitar Rp 500 juta.
“Kasus Ir Bakri masih kita dalami dengan melakukan penyidikan, dan belum tahu kapan akan kita tahan,” Ujar Jaksa penyidik M Taufik Akbar (8/12) kemarin.
M Taufik Akbar mengatakan, untuk menentukan angka pasti besarnya kerugian negara pihaknya akan menunggu hasil audit inspektorat kemungkinan juga audit BPKP.
Tersangka dikenakan Pasal 2, 3 junto pasal 18 uu no 20 tahun 1999 dengan ancaman 10 th penjara.
Ditempat yang sama Pengacara Zainal Arifin seusai mendampingi tersangka mengatakan, kliennya benar mendatangi penyidik kejari yang sebelumnya hanya sebagai saksi tetapi hari ini (kemarin,red) kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Saat ditanya terkait kasus kliennya, Zainal Arifin hanya mengatakan kliennya dikatakan ada dugaan melakukan penyelewengan di PDAM Tirta Betuah semasa dia menjadi Dirutnya.
Setidaknya tersangka telah kooperatif dalam pemanggilan pertama kali ini karena Dirut PDAM Tirta Betuah dituding merugikan anggaran tahun 2013-2015 APBD Banyuasin ditaksir kerugian negara sekitar Rp 500 juta rupiah.
Angkanya belum bisa dibuktikan karena dalam audit BPK. Alat bukti yang diambil penyidik bentuk surat surat atau dokumen. “Saya dampingi klien karena dia sebagai mantan Dirut PDAM. Karena tersangka wajib didampingi pengacara. Jangan sampai ada hak haknya tidak dihargai,” ujar Zainal Arifin. (IP07)

