Halosumsel.com –

Masyarakat kota Palembang bisa bernafas lega dalam mengurus pembuatan ataupun perpanjangan surat izin mengemudi. Dikarenakan pembuatan SIM Online bisa dilakukan dimana saja, khususnya di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) seperti Polresta Palembang, sebagaimana telah dilouncing pada Jumat (17/12) lalu.

“Syaratnya ada E-KTP, pemohon walau tercatat warga Banyuasin atau warga lainnya bisa membuat atau memperpanjang SIM di Satpas Polresta Palembang. Namun, beda lagi dengan Ampera, itu inovasi dari Polresta Palembang sedangkan SIM Online ini untuk seluruh wilayah

Indonesia,” Ungkap Kasat Lantas, Kompol Haris Barata SIk, melalui Kanit Regiden, Iptu Ricky Mozam, Rabu (21/12).

Dikatakan Ricky, pemohon tinggal datang dan menunjukan E-KTP, lalu bersyaratan yang lain, seperti pas foto 3 x 4 sebanyak dua lebar, mengikuti cek kesehatan dan membayar lit bank untuk mobil sebesar Rp 120 ribu, sedangkan untuk motor sebesar Rp 100 ribu.

“Disana pemohon tinggal mengikuti tes teori dan pratek saja. Begitupun sebaliknya, untuk perpanjangan, menunjukan E-KTP, kemudian foto 3 x 4 sebanyak dua lembar, kembali membayar lit bank motor sebesar Rp 75 ribu dan mobil Rp 80 ribu. Sim perpanjangan bisa langsung dicek dan hanya menunjukan waktu 15 menit, SIM siap dicetak tanpa mengikuti tes lagi,”ungkapnya.

Disinggung mengenai adakah lonjakan pemohon setelah di lakukan louncing kemarin, sambung Ricky, hingga kini belum ada.

“Seperti biasanya, pemohon dalam sehari kurang lebih ada 100 pemohon dan perpanjangan,” ujarnya, sambil mengatakan tidak menutupi kemungkinan lonjakan itu pasti ada.

Ditambahkan Ricky, dilouncingnya sim online sendiri, tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalm membuat SIM, agar tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang tak memiliki SIM. ” Ya tentu untuk memudahkan masyakarat dalam pembuatan sim, agar tidak ada lagi alasan masyakarat,” tandasnya.

Ketika ditemui, Chandra (22), seorang mahasiswa, pemohon SIM C, mengatakan, bener SIM Online ini sangat memudahkan untuk melakukan pemohonan SIM, karena KTP harus terdaftar dulu (terdata di E-KTP).

“Jadi ini yang memudahkan, jika nik kita diketik maka data kita akan tampil,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkap Siti (35), seorang pemohon sim A, dirinya tinggal menunjukan E-KTP, dan membawa persyaratan dan membayar litbank,” menunggu 15 menit, sim perpanjangannya sudah jadi. Cepat sekali pak prosesnya, namun ktp kita harus sudah terdaftar di E-ktp,” katanya.

(agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *