Halosumsel.com-
Andi Afriasyah alis Andi (23), warga Jalan Yos Sudarso RT 03 Kelurahan Taba Pingin Lubuk Linggau Selatan II,
Lubuklinggau akhirnya berhasil dibekuk Jajaran Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau pada Kamis (5/1), Sekitar pukul 15.00 WIB. Betapa tidak tersangka yang tercatat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Lubuk Linggau ini sempat mencoba menabrak petugas saat mobilnya jenis Agya nopol B-1672-PZS distop petugas. Bahkan, tersangka bermaksud cuci tangan dengan meninggalkan mobilnya itu di perkampungan penduduk.
“Ini penangkapan yang kedua kalinya. Saat mendapat informasi keberadaannya, anggota langsung ke lokasi. Keruan saja, tersangka tengah santai diringkus di dalam rumah temannya, Abdullah yang berlokasi Jalan Bilyard Tomi RT 003 Kelurahan Mpbeng Sempati Kacamatan
Lubuklinggau Selatan II,” terang Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat
Mabrur Bujangga didampingi Waka Polres Kompol, Suryadi dan Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzie kepada awak media.
Dikatakan Hajat, dari tangan tersangka, anggotanya turut mengamankan tiga butir tablet warna hijau di duga extacy, satu butir pil warna kuning di duga extacy, satu set bong, satu unit Handphone, satu pirek kaca berisi kristal berisi Shabu.
“Sebelumnya, tersangka Andy tanggal 17 Desember 2016 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB mengendarai mobil jenis Agya nopol B-1672-PZS. Tepat melintas di Jalan Yos Sudarso Lubuklinggau Timur, mobil tersebut
distop petugas. Karena takut dan panik nyaris menabrak petugas. Masih malam itu juga, anggota kita langsung lakukan penyelidikan. Diketahui, mobil tersebut ditinggalkan tersangka di rumah salah satu warga, yakni Basuki berlokasi di Gang Cakram Kelurahan Water Vank Lubuklinggau Timur. Ketika diperiksa, didapati dua paket shabu senilai Rp 500 ribu,” urai Bapak berpangkat melati dua ini.
Lebih jauh, orang nomor satu di Polres Lubuk Linggau ini menjelaskan, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif anggotanya.
“Jelas kami akan kembangkan kasusnya, ditakutkan mereka termasuk jaringan pengedar di kota Lubuk Linggau,” tandasnya sembari menambahkan kalau kedua tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009
ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan itu ada dua laporan berbeda.
Kepada petugas, tersangka Andy mengaku, saat distop petugas beberapa waktu lalu, dirinya mengaku takut dan panik sehingga memutuskan untuk kabur.
“Pikiran saya hanya mau pergi pak, saya tidak bermaksud menabrak petugas,” elaknya.
Disinggung dalam keterlibatan narkoba, tersangka mengaku baru tiga bulan terakhir mengkonsumsi shabu.
“Saya hanya mengantarkan pesanan saja pak, upahnya saya diberi shabu untuk konsumsi sendiri, kalau uang tidak,” jelasnya menundukkan kepala. (agustin selfy)

