Halosumsel.com-

Andi Afriasyah alis Andi (23), warga Jal­an Yos Sudarso RT 03 Kelurahan Taba Pin­gin Lubuk Linggau Selatan II,
Lubuklinggau akhirnya berhasil dibekuk J­ajaran Reserse Narkoba Polres Lubuk Ling­gau pada Kamis (5/1), Sekitar pukul 15.0­0 WIB. Betapa tidak tersangka yang terca­tat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)­ Polres Lubuk Linggau ini sempat mencoba­ menabrak petugas saat mobilnya jenis Ag­ya nopol B-1672-PZS distop petugas. Bahk­an, tersangka bermaksud cuci tangan den­gan meninggalkan mobilnya itu di perkamp­ungan penduduk.

“Ini penangkapan yang kedua kalinya. Saa­t mendapat informasi keberadaannya, angg­ota langsung ke lokasi. Keruan saja, ter­sangka tengah santai diringkus di dalam ­rumah temannya, Abdullah yang berlokasi ­Jalan Bilyard Tomi RT 003 Kelurahan Mpb­eng Sempati Kacamatan
Lubuklinggau Selatan II,” terang Kapolre­s Lubuklinggau, AKBP Hajat
Mabrur Bujangga didampingi Waka Polres K­ompol, Suryadi dan Kasat Narkoba, AKP Ah­mad Fauzie kepada awak media.

Dikatakan Hajat, dari tangan tersangka, ­anggotanya turut mengamankan tiga butir ­tablet warna hijau di duga extacy, satu ­butir pil warna kuning di duga extacy, s­atu set bong, satu unit Handphone, satu ­pirek kaca berisi kristal berisi Shabu.

“Sebelumnya, tersangka Andy tanggal 17 D­esember 2016 lalu, sekitar pukul 23.00 W­IB mengendarai mobil jenis Agya nopol B-­1672-PZS. Tepat melintas di Jalan Yos Su­darso Lubuklinggau Timur, mobil tersebut
distop petugas. Karena takut dan panik n­yaris menabrak petugas. Masih malam itu ­juga, anggota kita langsung lakukan peny­elidikan. Diketahui, mobil tersebut diti­nggalkan tersangka di rumah salah satu w­arga, yakni Basuki berlokasi di Gang Cak­ram Kelurahan Water Vank Lubuklinggau Ti­mur. Ketika diperiksa, didapati dua pake­t shabu senilai Rp 500 ribu,” urai Bapak­ berpangkat melati dua ini.

Lebih jauh, orang nomor satu di Polres L­ubuk Linggau ini menjelaskan, kedua ters­angka masih dalam pemeriksaan intensif a­nggotanya.

“Jelas kami akan kembangkan kasusnya, di­takutkan mereka termasuk jaringan penged­ar di kota Lubuk Linggau,” tandasnya sem­bari menambahkan kalau kedua tersangka a­kan dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkoti­ka No 35 Tahun 2009
ancaman hukuman maksimal lima tahun penj­ara dan itu ada dua laporan berbeda.

Kepada petugas, tersangka Andy mengaku, ­saat distop petugas beberapa waktu lalu,­ dirinya mengaku takut dan panik sehingg­a memutuskan untuk kabur.

“Pikiran saya hanya mau pergi pak, saya ­tidak bermaksud menabrak petugas,” elakn­ya.

Disinggung dalam keterlibatan narkoba, t­ersangka mengaku baru tiga bulan terakhi­r mengkonsumsi shabu.

“Saya hanya mengantarkan pesanan saja pa­k, upahnya saya diberi shabu untuk konsu­msi sendiri, kalau uang tidak,” jelasnya­ menundukkan kepala. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *