Halosumsel.com–
Pengadikan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang kasus suap di Kabupaten Banyuasin yang juga menyeret tersangka Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kamis (2/2). Sidang kali ini digelar beragendakan pembelaan dari tersangka penyuap Yan Anton Ferdian yakni Zulfikar.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut tersangka Zulfikar dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda. Dalam persidangan hari ini, baik penasehat hukum tersangka maupun terdakwa Zulfikar membacakan nota pembelaan.
Dalam nota pembelaannya, Zulfikar mengakui dirinya telah memberikan suap berdasarkan permintaan dari orang-orang yang diperintahkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Dan itu dilakukan secara sadar.
Karena itu Zulfikar meminta kepada majelis hakim yang menyidangkannya untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya terhadap dirinya.
“Saya telah mengakui kesalahan dan mau bekerjasama dengan penyidik untuk mengungkap semuanya. Saya meminta kepada majelis hakim agar hukuman saya diringankan,” ujarnya di dalam persidangan.
Bukan hanya Zulfikar saja saat membacakan pembelaan yang meminta hukuman atas dirinya diringankan, penasehat hukumnya yang juga membacakan pembelaan juga meminta kepada majelis hakim agar hukuman Zulfikar dapat dijatuhkan seringan mungkin. (Doni/waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *