Halosumsel-

Akhirnya usulan penetapan lokasi jalan poros dari Desa Upang menuju pusat ibukota baik di Kabupaten Banyuasin maupun Ibukota Provinsi Sumatera Selatan melalui jalan darat sudah rampung dirembukkan dan warga siap menghibahkan lahanya tanpa meminta ganti kerugian.
Hal tersebut disepakati dalam rembukan yang diselenggarakan Selasa (21/2) telah dilaksanakan Sosialisasi dan musyawarah penetapan lokasi rencana ruas jalan poros Air Salek menuju Kecamatan Banyuasin I bertempat di kantor Desa Upang.
Musyawarah ini dihadiri oleh masyarakat pemilik lahan yang terkena rencana lokasi ruas jalan poros Air Salek,  tokoh masyarakat, tokoh Agama, para Kepala Desa,  Camat dan anggota DPRD Banyuasin Dapil III  (Emi Sumirta  dan Yuanari) serta perwakilan Perusahaan PT. Agrindo.
Hasil musyawarah tersebut bahwa warga yang lahannya terkena rencana lokasi ruas jalan poros Air Salek “SETUJU” menghibahkan tanahnya kepada Pemerintah daerah untuk dijadikan jalan dengan tanpa meminta ganti kerugian.
Kami menghaturkan terimakasih banyak kepada Kades Upang, Zawawi yang telah memfasilitasi acara ini serta terima kasih dan rasa bangga kepada anggota DPRD Banyuasin Dapil III, Yuanari dan Emi Sumirta yang telah memberikan wejangan, pengertian dan arahan sehingga musyawarah ini membuahkan hasil disetujuinya lokasi ruas jalan poros Air Salek oleh warga pemilik lahan.
Semoga impian masyarakat Kecamatan Air Salek dan sekitarnya untuk memiliki akses jalan darat menuju kota Banyuasin maupun kota Palembang menjadi lancar segera terwujud, ucap Zaenuddin camat Air Saleh dengan berbangga.(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *