Halosumsel.com –

Kejaksaan Negeri Palembang, hari ini Sabtu (25/2), bertempat di halaman kantornya yang terletak di Jalan Gubernur H Bastari Palembang, kembali memusnahkan sejumlah barang bukti dari 1.028 berkas yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Selain dikomandoi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Rustam Gaus, pemusnahan barang bukti ini juga di hadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Ahmad Ardianda Patria, serta pihak dari BNK Palembang, Dinkes Palembang dan Kasat Narkoba Polretsa Palembang.

Rustam Gaus mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah dari perkara yang sudah di putus sejak Agustus 2016- Januari 2017. “Semuanya barang bukti yang dimusnahkan perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari narkotika, obat obatan illegal, dan sejata api serta senjata tajam” beber Rustam.

Disampaikan Rustam, memang pihaknya selaku eksekutor mempunyai kewajiban untuk memusnahkan barang bukti, dikhawatirkan akan disalah gunakan. “ kalau narkotika kita musnahkan dengan cara dibakar, sedangkan untuk senpi dan sajam kita musnahkan dengan cara dipotong” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Palembang, Hendri Yanto menambahkan untuk barang bukti yang terbanyak ialah perkara narkotika atas nama Sepriansyah dengan jumlah 1000 butir ekstasi dan atas nama Sugianto dengan jumlah barang bukti sebanyak 10 ribu batang ganja.

Adapun rinciannya barang bukti yang dismusnahkan terdiri dari, ganja sebanyak 47 berkas, sabu 681 berkas, ekstasi 50 berkas, senjata api 44 berkas, senjata tajam 194 berkas, obat-obatan dan jamu 116 berkas. “Untuk pemusnahan terakhir akan dilakukan pada tanggal 1 Maret mendatang,” tegasnya. (doni/waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *