Halosumsel-
Dua penumpang travel, MS (43) warga Musi Rawas dan F (26) warga Palembang, kedapatan membawa 2 paket sabu sebanyak 204.26 gram di dalam lipatan bajunya dalam tas milik kedua tersangka saat di lakukan penggeledahan oleh petugas Kepolisisan Polres Banyuasin dalam Giat Razia Cipta Kondisi di jalan Palembang-Betung Gerbang Km 42
Kabupaten Banyuasin Jum’at (11/3/2017) malam.
Dalam Giat Razia Cipta Kondisi(Cipkon) wilayah hukum Polres Banyuasin yang dipimpin langsung Kapolres Banyuasin AKBP Andri.S.Sik.MH berserta jajarannya mengatakan, kedua tersangka pembawa sabu tersebut kedapatan membawa barang haram saat dilakukan penggeledahan oleh petugas dalam Giat Razia Cipta Kondisi wilayah hukum Polres Banyuasin.
“salah satu personil Polres Banyuasin menghentikan Mobil Xenia warna silver nopol BG 1008 HI Yang merupakan mobil travel milik Sdr. ALWI yang ditumpangi tersangka SIDIK DAN FREDY ,kemudian anggota Sat Narkoba polres Banyuasin melakukan penggeledahan kepada tersangka dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dalam lipatan Baju di dalam tas milik tersangka” ungkap Kapolres
Atas kejadian tersebut lanjut Kapolres,kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Banyuasin guna Penyidikan lebih lanjut.(Topik)

