Halosumsel-
Pasukan Satuan Polisi Prlaksana Perda alias SAT Polantas PP Pemkab Banyuasin merazia hewan kaki Empat yang dianggap telah meresahkan pengendara roda dua maupun roda empat dan lainya yang melintas di sepanjang jalan lintas Palembang Betung diwilayah Kecamatan Betung selama ini, dari kegiatan yang dilakukan berhasil menggiring dua ekor Kambing kemudian diamankan di kantor Camat setempat lalu di bawa ke kantor Sat Pol Pp kabupaten Banyuasin.
 ” ini kegiatan kita yang ke dua setelah melakukan giat razia di kecamatan  Banyuasin III, selanjutnya akan di adakan di Kecamatan Talang Kelapa, adapun kegiatan ini kita laksanakan dari jam 9 sampai dengan jam 12 siang” terang M. Hasmi Kasi Ketertiban umum saat diminta bincangnya wartawan melalui M. Darsyat Kasi Tibum Kabupaten Banyuasin kepada (14/3).
Dikatakan dia untuk kecamatan  Betung hanya ada 2 ekor yang terjaring razia, dan untuk kecamatan Banyuasin III berhasil mengamankan sebanyak 10 ekor kambing. Adapun untuk sangsi bagi pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000/ ekor setiap hari.
” Bagi hewanya yang tertangkap akan di beri Surat peringatan pelanggaran perda, dan akan disuruh membuat surat peryataan dan pengaman barang bukti lalu membayar denda sesuai peraturan Perda Nomor 10 tahun 2014.” tegasnya.
Lanjut M. Darsyat, ini merupakan upaya kita menegakkan peraturan daerah di kabupaten Banyuasin, dari hasil survei yang rawan itu hanya kecamatan Betung, Kecamatan Banyuasin III dan kecamatan Talang Kelapa.
 ” Kita sudah lakukan peninjauan untuk kecamatan sumbawa dan kecamatan Suak Tapeh ternyata aman, walaupun demikian kita tidak menutupi kemungkinan jika ada laporan dari masyarakat maka akan segera kita tindak lanjuti”, imbuhnya.
Sementara itu camat Betung, Arifin Nasution melalui sekretaris Camat Yudi Santoso, menjelaskan bahwa ini merupakan inisiatif dan sudah tugas rutin mereka.”  Untuk pemerintah setempat khususnya pihak kecamatan kita sudah mensosialisasikan baik disetiap even maupun pertemuan di acara-acara pesta dimasyarakat agar hewan kaki empat jangan dibiarkan berkeliaran”, terangya.
Ditempat yang sama Kasi Trantip Kecamatan Betung Asmiran terkait kegiatan tersebut menghimbau pada bahwa masyarakat harus mematuhi ketertiban, sebab kedepan perda untuk kecamatan akan benar-benar di berlakukan dengan ditugaskanya sat pol pp di kecamatan -kecamatan.
 ” Ayo mari kita tertip aturan, kami himbau bagi masyarakat kedepan agar lebih memperhatikan kewajiban dan aturan yang berlaku karena kedepannya nanti aturan itu benar-benar akan diterapkan di tempat masing-masing”, jelasnya. (waluyo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *