Halosumsel-
Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono HB didampingi Kasat Narkoba Kompol Achmad Akbar mengatakan, tersangka berinisial MH (22) merupakan pria asal Aceh dan mengantarkan sabu ke wilayah Palembang.
“Barang bukti ini disita dari tangan tersangka yang telah dikemas dalam 3 paket dan dibawa langsung dari Aceh menggunakan jalur darat (Bus, red). Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi, ” kata Wahyu di Mapolresta Palembang, Senin (10/4) petang kemarin.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka yang ditangkap di jalan Sriwijaya Negara Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I Palembang, Jum’at (07/04) sekitar pukul 10.00 WIB. Untuk mengelabui petugas, sabu dibungkus menggunakan kain sarung seolah adalah barang bawaan saat merantau.
Tersangka yang bekerja serabutan tergiur dengan tawaran kurir sabu dari Aceh ke Palembang dengan Rp 2 juta untuk satu kali pengantaran.
Sabu tersebut didapat dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran, termasuk penerima yang diduga merupakan warga Palembang. “Pelaku kita ancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” urainya. (doni/waluyo)

