Halosumsel-
Sidang kali ini beragendakan replik yakni mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi. JPU Romi mengatakan, tetap pada tuntutannya yang menuntut hukuman mati, menolak pembelaan dari kuasa hukum dan menyatakan terdakwa terbukti secara pidana sebagaimana kedua terdakwa telah terbukti secara sah melanggar UU dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU narkotika.
Di tempat yang sama, kuasa hukum ke dua terdakwa Bambang mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu tanggapan dari JPU dan minta waktu satu hari untuk melontarkan tanggapan kembali.
“Kalau JPU menuntut hukuman mati itu sah-sah saja, sama halnya dengan kuasa hukum yang minta kliennya bebas. Kita akan tetap melakukan pembelaan karena jaksa belum punya saksi ahli, nanti lihat besok ya,” katanya. (doni/waluyo)

