Halosumsel-

Lagi heboh di media sosial surat pemecatan Ketua RT 28 RW 007 di pecat oleh Lurah Talang Kelapa,pemecatan ini dikarenakan ketua RT tersebut mengizinkan kegiatan forum kemanusiaan diwilayah nya

Surat pemecatan ini beredar dimedia sosial dan telah beberapa kali dibagikan, banyak komentar berikut petikan surat pemcatan tersebut

Pemecatan ini berdasarakan surat nomor : 71/TLK/IV/2017 tanggal 28 April 2017 prihal pemberhentian dari jabatan Ketua RT 28 RW 007

Dalam surat tersebut Lurah Aldani Marliansyah S.Sos mengatakan,” sesuai dengan Perda No 8 tahun 2007 tentrang pembentukan RT dan RW adalah lembaga yang dibentuk masyarakat dan mitra lurah dalam memperdayakan masyarakart, ternyata saudara Ir. Malizon telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Perda tersebut,” jelas Lurah Talang Kelapa

Lanjutnya,” untuk kelancaran pelayanan masyarakat, sejak tanggal 28 April 2017 saudara Ir Malizon diberhentikan jabatannya sebagai Ketua RT 28, ”

Banyak komenrtar masyarakat tentang pemecatan sepihak dari Lurah Talang Kelapa salah satunya Reza Parliza Hendrawan mengatakan,” makin panas korban perdanakah ini,” tanggap reza
Sementara itu Yudi Farola Bram Abas yang mengupload surat tersebut berkomentar,” kita bangkit saat ada rakyat yang menjerit, kita harus lawan orang-orang yan zalim,” singkatnya
(sofuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *