Halosumsel-

Kapolsek Talang Kelapa KOMPOL ERWIN MANIK,S.IK.Menerangkan bahwa pelaku AW adalah warga Rejodadi KP. 1 Rt. 02 Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin , Modus pelaku  diduga pelaku membujuk rayu korban  SOLEH (15) pelajar, Alamat Desa Air Batu Rt. 11 Rw. 5 lorong SMP YAPI Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, untuk memuaskan hasrat seks nya dengan menyuruh oral sex kemaluan pelaku.

“Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Rabu  (3/5/2017 sekira jam 00.30 Wib di Desa Sukamakmur Kelurahan Air Batu Kecamatan  Talang Kelapa Banyuasin , diduga kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang laki laki inisial AW dengan modus membujuk korban Soleh untuk melakukan oral sex,”jelasnya

Kemudian Kapolsek juga menyampaikan dari hasil interogasi awal bahwa pelaku mengaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap 3 (tiga) korban anak lainnya. “Pelaku saat ini dikenakan (pasal 82 ayat 1 UU no. 35 thn 2014 ttg Perlindungan Anak) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”tandasnya (Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *