Halosumsel-

Press rilis di Pimpin langsung Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi. S.ik MH di dampingi Wakapolres Kompol Heri Wibowo, Kasatreskrim AKP Dwi Setya, menurut pengakuan AW mengatakan bahwa pencabulan yang dilakukan AW tersebut lantaran dendam.

“Kronologisnya berdasarkan laporan ibu korban ke Polsek Talang Kelapa, modusnya diduga AW membujuk rayu korbanĀ  S untuk memuaskan hasrat seks nya dengan menyuruh oral sex kemaluan pelaku.” Terang Kapolres Banyuasin

Dari hasil penangkapan lanjut Kapolres, tersangka AW ini telah melakukan kekerasan seksual terhadap 3 (tiga) korban anak lainnya, sementara barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban.

“Pelaku saat ini dikenakan (pasal 82 ayat 1 UU no. 35 thn 2014 ttg Perlindungan Anak) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara maksimal 5 tahun.”tutupnya.(Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *