Halosumsel-

Dari keterangan Kapolsek muara Padang AKP FETTRA ALBERT, SH,  kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WIB saat AJ masuk ke rumah Sugito yang dijadikan warung di dapati sedang mengambil uang yg berada di dalam laci sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Sugito melaporkan aksi yang dilakukan AJ ke Polsek Muara Padang.

“Kita menindak lanjuti laporan korban Sugito yang mana dirumahnya terjadi pencurian yang dilakukan AJ, dimana Korban Sugito ini melihat AJ sedang mengambil uang di dalam laci miliknya sebanyak Rp.300.000 dan kini sudah kita amankan'” terangnya.

AJ yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut kini mendekam dibalik jeruji besi. Atas kejadian tersebut AJ dikenakan pasal “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *