Halosumsel-
Tersangka dapat diamankan berkat informasi dari masyarakat. Setelah mendapat laporan sekira Pukul 17.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Betung bersama Satpam yang melakukan patroli akhirnya tiga dari tersangka satu orang dapat diamankan.
Adapun tersangka yang telah diamankan AAH(30) yang merupakan warga Rimba Asam Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dan berikut barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 43 tandan dan dua unit Sepeda Motor merk Honda Revo tanpa Nopol serta merk Suzuki Smash juga tanpa nopol berikut dua pasang keranjang.
Menurut Kapolsek Betung AKP Zulfikar mengatakan bahwa modus operandi Pelaku mengambil buah kelapa sawit yang masih berada di batang kelapa sawit dipanennya dengan menggunakan alat jojo
“Tersangka berhasil mengambil sebanyak 43 tandan buah kelapa sawit dan kemudian mengangkutnya dengan menggunakan dua unit Sepeda Motor merk Honda Revo dan Suzuki Smash warna hitam dengan memakai keranjang rotan sebagai wadah buah kelapa sawit,” ungkap Kapolsek Betung
Saat ini tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Betung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Tersangka di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara,” tandasnya. (Topik)

