Halosumsel-
 
Koramil 401-05/Bayung Lencir merupakan bagian dari Kodim 0401/Muba yang mempunyai luas wilayah 6.699,19 Km2 atau 46% dari luas wilayah Kab. Musi Banyuasin 14.265.96 KM2 dengan tiga Kecamatan, 64 Desa dan 2 Kelurahan serta dengan jumlah penduduk + 150.915 jiwa, Jumat (2/6/2017).
 
Di wilayah Bayung Lencir memiliki geografi alam yang sangat luas dan banyak mengandung kekayaan alam diantaranya minyak dan gas bumi, kayu hutan, lahan gambut dan lainnya, sedangkan kehidupan masyarakatnya sebagian besar petani, pedagang, buruh, karyawan Perusahaan dan sebagian kecil PNS maupun TNI/Polri.
 
Dengan kondisi geografi tersebut dihadapkan dengan kondisi kesejahteraan masyarakat yang sebagian besar petani dan buruh, tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat yang berada di wilayah perbatasan dengan hutan negara untuk melakukan kegiatan Ilegal.
 
Ancaman kegiatan Ilegal sangat besar terutama bagi masyarakat yang belum memiliki penghasilan tetap, dimana mereka sangat mudah terpengaruh untuk terlibat langsung dalam kegiatan Ilegal, yakni Ilegal Logging, Ilegal Dreling, Ilegal Lend maupun kegiatan Ilegal dalam pembukaan kebun melalui pembakaran. Kegiatan Ilegal tersebut dapat terjadi dibeberapa tempat, terutama masyarakat yang berada di perbatasan dengan hutan Negara yaitu Desa Kepayang, Desa Pangkalan Bayat, Desa Muara Medak, Desa Mangsang dan Desa Pulai Gading.
 
Dengan melihat kondisi masyarakat yang ada di wilayah Koramil 401-05/Bayung Lencir tersebut, kini jajaran Koramil 401-05/Bayung Lencir sudah melaksanakan upaya untuk mengeliminir situasi kegiatan Ilegal dengan mengajak masyarakat untuk membuka lahan persawahan baru dengan cara penebaran Bios 44 hasil inovasi Korem 044/Gapo di areal lahan gambut.
 
Upaya pembukaan lahan dengan menebar Bios 44 adalah salah satu bentuk pencegahan pembakaran hutan dan lahan, selain itu dengan terbentuknya lahan gambut yang rawan terbakar menjadi lahan persawahan yang secara langsung untuk menciptakan lahan perekonomian baru yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pada akhirnya kegiatan Ilegal yang selama ini sering dilakukan dapat di cegahnya.
 
Sementara itu pembukaan lahan persawahan baru, saat ini baru sampai tahap perintisan/pembukaan jalan yang ada di Desa Pangkalan Bayat Kec. Bayung Lencir Kab. Muba dengan target luas 100 Ha sawah, diharapkan setelah ini dapat menyusul Desa lain yang rawan pada situasi Ilegal untuk kita laksanakan pemberdayaan lahan menjadi produktif.
 
Dalam pengerjaan cetak sawah tersebut, Koramil 401-05/Bayung Lencir bekerjasama dengan PT. Bumi Persada Permai (BPP) serta melibatkan warga secara gotong royong. Lahan seluas 100 Ha yang sedang dalam proses cetak sawah tersebut merupakan lahan milik masyarakat Desa Pangkalan Bayat. Dan selanjutnya akan diperluas lagi di lahan hutan produksi yang berada didalam konsensi PT. BPP seluas 100 Ha untuk dijadikan lahan kehidupan masyarakat di Desa Pulai Gading.
 
            Diharapkan dengan terbukanya lahan sawah baru tersebut, masyarakat yang berada di wilayah perbatasan hutan negara tidak lagi melakukan kegiatan Ilegal dan akan fokus melakukan kegiatan pertanian, selain dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, juga dalam rangka mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan nasional.
 (sofuan/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *