Halosumsel-
Terkait janji gantirugi atas pengosongan lahan di Venue Dayung Jakabaring oleh pihak Pemprov masih belum ada kejelasan. Akibatnya, warga Jalan Pertahanan Ujung RT 73 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II tetap bertahan dilokasi, Kamis (15/6).
Kepala BLH Sumsel Edward Candra, sebelumnya menjelaskan siap menganti rugi terhadap lahan warga yang terkena dampak pelebaran pembangunan danau Venue Dayung Jakabaring.
“Tentunya ganti rugi tidak bisa diselesaikan secara langsung, ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh,” tutur Edward, ketika dibincangi wartawan beberapa waktu lalu.
Sementara, Kuasa Hukum pemilik tanah, Toni Rizal SH dan Jerry SH mengatakan, pihaknya tidak akan menghalangi proses pembangunan Venue, hanya saja hendaknya pihak Pemprov memenuhi janji sesuai apa yang dilontarkan sebelumnya kepada warga setempat.
“Mereka mengatakan akan menyelesaikan masalah ini sebelum puasa, namun hingga sekarang belum ada kejelasan. Bukan kami tidak mendukung program pemerintah dalam menyambut Seagames yang akan datang,” jelasnya, saat di bincangi dilokasi kejadian.
Terpisah Ketua RT 73, Hafiz membenarkan, hingga saat ini belum ada ganti rugi dari pihak pemerintah atas pengantian lahan tersebut. Dari seluruh warga yang terkena dampak, sedikitnya ada 13 Kepala Keluarga (KK).
” Di Pertahanan ujung ini ada 4 lahan dengan luas 5,3 hektare yang belum dibayar. Pemerintah hanya janji saja,” jelas Hafiz.(agustin selfy)

