Halosumsel-
Menanggapi adanya laporan memaksakan sesuatu dengan kekerasan yang diadukan Evi Lidyawati (42) beberapa waktu lalu, Kabid R2 IMI Sumsel, yang membidangi dua kegiatan yaitu 1 komisi grasstrack dan yang ke 2 komisi Road race, Ican siap menghadapi proses hukum yang berlaku.
“Apa yang dilaporkan Ibu Evi itu tidak benar sama sekali. Tidak ada yang melakukan pemaksaan kehendak apalagi dengan kekerasan seperti yang dimaksudnya. Kendati seperti itu, saya akan siap hadapi proses hukum. Sebagai warga negara yang baik, kita hormati hukum dan penyidik,” ujar Ican, saat dibincangi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (5/7) siang.
Dikatakan Ican, sebelum menemui Evi, dirinya sempat berbincang dengan Kepala BPKAD, Tobing, dimana mengatakan bahwa kontrak Evi habis pada tanggal 30 Juni 2017 lalu.
“Saya sempat mengkonfirmasi langsung ke Evi mengenai kontraknya, dia sendiri mengakui bahwa habis tanggal 30 Juni 2017. Oleh karena itu, saya memintanya untuk memberi kesempatan bagi orang yang saya pilih untuk jaga. Nah, dua hari mereka jaga, Evi mengatakan kalau kontraknya siperpanjang. Jelas, ini ada yang memanfaatkan situasi dan kondisi ini. Saya berharap agar masalah ini ada yang bisa memediasi atau mencari jalan keluarnya,” tutupnya.
Evi Lidyawati (42) warga Jalan RE Martadinata No 8 A RT 14 RW 02 Kelurahan 2 Ilir Kacamatan Ilir Timur II mengadukan Ican, Iwan, Charles, Yudi, Ibnu dan Pendi Elang ke Mapolresta Palembang, lantaran mengambil uang parkiran yang ada di Jalan Gubernur HA Bastari Gor Jakabaring Sport City pada Rabu (7/6) lalu, sebagaimana membuat kerugian PT Smart Akses Informasi.
“Sebelumnya PT Smart Akses Informasi ditunjuk sebagai pemegang kontrak kepengurusan parkir dilokasi oleh BPKAD. Tapi pelaku malah mengambil alih secara paksa dan mengambil uang parkiran,” terang Evi sebagaimana tertuang dalam bukti laporan polisi LPB/1624/VII/2017/SPKT. (agustin selfy)

