Halosumsel-

 Nasib apes dialami RN (18) yang tercatat sebagai warga jalan selatan desa sungai rebo  No. 401 rt. 09 rw. 10 Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Sumsel ini, pasalnya sedang asyik melakukan aksi pencurian kilang minyak Pertamina didesa sungai gerong komplek pertamina No. 1001 rt. 05 rw. 08 kec. Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Senen (21/8) sekira pukul 09.00 wib.

Belum selesai melakukan aksinya apalagi menikmati hasil curianya RN bersama ketiga rekanya Y, A dan O (DPO) sudah keduluan kepergok petugas security bersama satgas gabungan dari Pertamina.

Gerak-gerik keempat pelaku yang mencurigai langsung menghubungi kepolisian Polsek Mariana, memdapat laporan satgas dan security Pertamina langsung Kapolsek Mariana AKP Naziruddin yang didampingi oleh Kanitreskim Iptu Apriyadi beserta 3 orang anggota menuju kelokasi, yang langsung dikomandoi Kapolsek Mariana AKP Naziruddin yang didampingi oleh Kanitreskim Iptu Apriyadi melakukan penyergapan terhadap pelaku 363 berhasil menangkap Riz dilokasi kejadian, sedangkan tiga rekanya berhasil lolos, karena mereka lebih dulu mengetahui kedatangan kami, jelas Kapolsek Mariana AKP Naziruddin (21/8).

Dikatakan kapolsek, dihadapan petugas RN mengaku perbuatannya ini baru kali pertama dilakukan tapi belum selesai aksinya apalagi menikmati hasilnya dirinya sudah keduluan ditangkap polisi dan ketiga rekanya berhasil kabur , maka ketiga rekanya masuk dalam data kepolisian bahwa ketiga rekanya itu statusnya sebagai DPO.

RN mengakui semua dari aksi yang dilakukan bersama rekanya sudah diatur sesuai dengan perannya masing-masing saat beraksi dalam kawasan kilang PT. pertamina Desa Sungai Gerong Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin pada hari senin tanggal 21 agustus 2017, sekitar jam 09.00 wib.

“Kawanan pelaku berjumlah 4 (empat) orang berangkat dari Desa Sungai Rebo langung kekawasan kilang PT. Pertamina di Desa Sungai Gerong dengan menggunakan 1 unit ketek yang berisikan 1 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 buah tabung oxygen, kabel las, kunci inggris serta para pelaku dan 1 unit perahu yang tidak ada isinya atau kosong khusus untuk membawa hasil curian. “Terangnya

” Maka perahunya berhasil masuk dikawasan yang menjadi sasaran, kemudian setelah sampai di pinggir Sungai desa sungai gerong, pelaku berhenti dan menyiapkan peralatan yg mereka bawa setelah selesai lalu 1 orang atas nama O bertugas untuk menunggu di ketek, Riz menunggu di perahu, sedangkan 2 orang an. Y dan A masuk kedalam kawasan kilang pertamina dengan cara memanjat pagar sambil membawa kabel las yg sdh siap untuk memotong setelah sampai lokasi pelaku mulai memotong besi plat yang akan diambilnya setelah selesai dipotong dan akan dibawa, sebenarnya pelaku melihat dari kejahuan ada anggota polisi dan security yang mendatanginya. Mengetahui petugas ada 2 orang pelaku berlari kabur kearah yang tidak tahu kemana, tetapi ada salah satu pelaku yang berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri namun sial yang dialami Riz. Cs melepaskan ikatan tali di perahu lalu menghidupkan ketek dan pergi sedangkan 1 orang yg di perahu tdk bisa lagi pergi kemudian ditangkap bersama dg barang bukti hasil curian tersebut dan dibawa ke Polsek mariana.”Jelasnya lagi

Dikatakan Kapolsek, tersangka Riz dijerat pasal 363 KUHP dengan anak kurungan diatas 5 tahun penjara berikut barang bukti yang berhasil disita berupa besi plat dg panjang ± 2  (dua) meter, 1 buah tabung gas Elpiji 3 kg, 1 buah tabung oxygen, kabel las dengan panjang ± 15 meter, kunci inggris ukuran sedang.1 unit perahu dan 1 unit mesin perahu.

Untuk itu kata Kapolsek kepada ketiga tersangka yang sudah diketahui tempat persembunyian dimohon secepatnya untuk menyerahkan diri sebelum dijemput paksa oleh anggotanya, tegas Kapolsek Mariana sembari mengatakan pihaknya terus mendalami kasus Riz cs.(Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *