Halosumsel-
Untuk penggunaan lambang Negara ,legalitas dan Mobil yang di gunakan oknum LSM Aliansi Indonesia kapolres menegaskan semuanya tidak jelas.
“Untuk mobil kelengkapan dokumen kendaraan tidak ada alias bodong, itu akan kita usut dari mana asalnya, kemudian lambang yang di gunakan, seperti lambang KPK, BNN dan lain sebagainya itu tidak ada izin dan itu ada sanksinya, kemudian LSM ini tidak terdaftar juga di Dinas Kesbangpol Banyuasin” katanya
Sangsi untuk bagi penggunaan lambang Negara tanpa izin, kapolres menambahkan sebagai tercantum dalam pasal yang mengatur berupa sangsi administrasi, pencabutan izin dan pembubaran.
“Untuk memberikan sangsi yang berwenang itu dari pemerintah pusat, bukan di Daerah yang memutuskannya itu sudah di atur sesuai dengan peraturan yang ada. “Jelasnya.(Topik )

