Halosumsel-

Saat ini masyarakat Palembang bisa membuat KTP elektronik di kantor kecamatan, tanpa harus mengurus ke dinas kependudukan dan catatan sipil. .

Program pencetakan KTP elektronik di kecamatan merupakan terobosan baru pemerintah kota Palembang dibawah kepemimpinan H. Harnojoyo sebagai Walikota dan Fitrianti Agustinda sebagai Wakil Walikota, dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam melakukan pencetakan KTP.

Hal ini salah satu bentuk komitmen pemerintah kota Palembang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Namun pencetakan KTP elektronik di kecamatan hanya untuk pembuatan KTP baru, sementara yang ingin membuat KTP karena hilang atau perubahan data tetap dilakukan di dinas kependudukan dan catatan sipil kota Palembang.

(sofuam/humas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *