Halosumsel-
Dianggap lengkap dan sudah disetujui jaksa, BNNP Sumsel memusnahkan setengah kilogram shabu, hasil tangkapan Beacukai beberapa waktu lalu, Selasa (21/11) pukul 13.00 WIB. Shabu senilai ratusan juta itu, diblender, dicampur rinso dan dibuang ke subsiteng.
“Tersangka Vita Juliani warga Penjaringan Jakarta Utara ini tadinya sebagai TKI asal Cina. Awalnya dia suruh membawa shabu ke Malaysia dan Indonesia. Karena kecanduan, dia akhirnya bermain sendiri, membawa shabu dari cina ke Malaysia, dari Malaysia ke Indonesia. Nah, di Palembang ini untuk kedua kalinya dia masuk. Pertama, dia lolos memasukkan shabu ke dalam anusnya. Ternyata, keberuntungan yang kedua tidak berpihak padanya. Dia diketahui petugas bea cukai membawa paketan shabu dalam partai besar, yang diselipkan dalam pakaian dalam, sisanya di masukkan ke dalam anus,” jelas Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Anthoni Hutabarat kepada awak media.
Ditambahkan Kepala Beacukai, Meidy Kassim, mengetahui tersangka menyembunyikan shabu dalam pakaian dalam, petugas mencurigai ada sesuath di dalam tubuhnya.
“Benar saja, saat kami USG, ternyata ada gumpalan shabu di dalam anusnya. Setelah berhasil dikeluarkan, langsung kami gelandang ke BNNP Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (agustin selfy)

