Halosumsel-
Terkait hewan ternak yang berkeliaran baik di jalan raya maupun di areal pasar di Banyuasin serta status grand city yang di persoalkan, Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Drs. Anthony Liando S.Sos M.Si didampingi Kasi Opsdal Didik saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (22/11) mengatakan, sudah di tindaklanjuti.
Dijelaskannya, untuk hewan ternak yang berkeliaran pihaknya sudah menjadwalkan akan melakukan giat operasi di zona satu, yaitu di jalan raya mulai dari Kecamatan Betung.
“Operasi hewan ternak akan di lakukan tanggal (28/11), kita pokus di zona satu dulu, yaitu wilayah lintasan provinsi,” jelasnya
Bagi pemilik hewan kaki empat yang tidak mengandangkan hewan piaraan nya dan dibiarkan begitu saja berkeliaran ditengah jalan akan di tindak tegas.
“Ini sangat membahayakan bagi pengendara baik itu R2 maupun R4. Jadi saya menghimbau kepada warga yang memiliki hewan piaraan kaki empat baik yang besar maupun yang kecil agar dikandangkan dan jangan dibiarkan berkeliaran ditengah jalan,” ujarnya.
Sesuai dengan Perda Banyuasin No. 10 tahun 2014 apabila hewan piaraan kaki empat seperti sapi dan kerbau serta kambing yang dibiarkan berkeliaran ditengah jalan, apabila ditangkap Pol PP pemiliknya harus membayar biaya perawatan Rp. 100.000 per hari. Sedangkan hewan kaki empat yang kecil, seperti kambing, pemiliknya harus membayar biaya perawatan Rp. 50.000 per hari. Apabila dua kali ditangkap Pol PP, pemilik hewan harus membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya membiarkan hewan piaraannya berkeliaran ditengah jalan.”Apabila masih diulangi dan sampai tiga kali melanggar, pemiliknya akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan membayar denda Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah),” tegasnya.
Untuk perumahan Grand City, Antoni mengatakan pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Pemkot Palembang dan pengelolaan Grand City.” Perlu diketahui perumahan Grand City itu kita sudah cek kelapangan dan data yang kita peroleh sudah jelas bahwa perizinan Grand City terhitung (1/1/2017) sudah di ambil alih Pemkab Banyuasin sesuai peletakan batu pertama, artinya apabila ada yang mulai membangun rumah izinnya ke Banyuasin, “katanya
Lebih lanjut dikatakan Antoni, perizinan perumahan Grand City di 2016 atau (1/1/2017) ke belakang izinnya di Pemkot Palembang,” jadi jelas, kita sudah kompromi dan sepakati. Saya juga menghimbau kepada camat dan lurah setempat untuk kontrol pembangunan di sana, apabila ada yang mulai membangun rumah , kita awasi karena izinnya sudah di Banyuasin.Terang Kasat Pol PP Antony. (Topik)

