Halosumsel-
Kepada petugas, tersangka mengaku mengenal Imam (DPO) dari medsos. Perbincangan berlanjut dengan penawaran sepucuk senpi rakitan jenis revolver berikut tiga amunisinya.
“Saya merasa di jebak pak. Saat saya transaksi, saya ditangkap polisi, sedangkan orang itu tidak,” jelas tersangka saat diwawancarai di ruang piket, Senin (27/11) siang.
Lebih rinci, tersangka mengatakan untuk sepucuk senjata api itu sepakat dengan harga Rp 450 ribu.
“Saat serah terima barang, itulah saya ditangkap. Tujuan saya, senpi itu untuk jaga-jaga. Sebab kebun saya rawan pencurian, listrik tidak masuk,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH membenarkan adanya penangkapan tersangka dengan barang bukti sepucuk senpi rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Kini kami memasuki tahap pemberkasan, segera mungkin berkasnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.(agustin selfy)

