1. Halosumsel-

Hari ini sabtu 30 desember hari terakhir melayani untuk Tahun 2017, Kantor Layanan Samsat Khususnya Palembang I dan II yang bekerja melayani wajib Pajak Ranmor baik PKB dan BBNKB serta Administrasi kenderaan Bermotor lainnya, pada pukul 13.30 hari ini sabtu, 30 desember 2017dengan hasil capaian Target dan Realisasi yang didapat Tahun 2017 adalah Sebagai Berikut dalam Tabel : 1. TARGET PKB DAN REALISASI 2017

 

Khusus untuk Target Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2017 telah mencapai 102,77 % dari Target Rp.850.000.000.000 Milyar dan Tercapai sebesar Rp.873.553.213.177 Milyar berarti melebihi dari Target sebesar Rp. 23.553.213.177 Milyar dari seluruh hasil kerja keras seluruh kepala UPTB SAMSAT Se -sumsel di Tahun 2017.

Tetapi dari Sektor Pajak “Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor”/ BBNKB Mendekati capaian 100 persen baru berhasil dibukukan pada tanggal 30 desember 2017 jam 13.30 wib baru mencapai 94,01 % dari Target tahun 2017 sebesar Rp.853.462.735.321 Milyar baru tercapai sebesar Rp.802.300.352.724 Milyar Ujar Herryandi Sinulingga.Ap selaku Kepala UPT Bapenda Prov Sumsel /SAMSAT PALEMBANG II berdasarkan hasil wawancara media ini di kantor SAMSAT PALEMBANG II yang berlokasi di Kawasan OPI MALL jakabaring.

Ditambahkan Lingga Target PKB Khusus SAMSAT PALEMBANG II tahun 2017 Over Target dari Target sebesar Rp. 73.789.022.183 Milyar, Terealisasi sebesar Rp. 77.132.742.277 Milyar (104.53 %) melebihi Target yang ditetapkan sebesar 4.53 %.

sedangkan BBNKB (Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor) Target Rp. 79.184.429.114 Milyar terealisasi Rp. 75.877.282.140 Milyar (95.82 %), ini menjadi PR besar TIM SAMSAT PALEMBANG II untuk Tahun 2018 karena BBNKB belum mencapai 100% upaya yang akan kita lakukan bersama sama TIM berupaya mensosialisasikan ke wajib Pajak kenderaan Bermotor jika membeli kenderaan bermotor baik roda 2 dan roda 4 khususnya kenderaan bekas segera Balik namakan kepemilikan kenderaan bermotor khususnya wilayah samsat palembang II akan kita gandeng seluruh penjual mobil bekas dan motor bekas dan bekerja sama sehingga saat jual beli motor bekas diharapkan kiranya langsung untuk dialihkan ke pemilik motor yang membeli sehingga kedepan Bukti Kepemilikan kenderaan bermotor secara administrasi akan lebih tertib dan tentunya pajak BBNKB pun yakin terlampaui dari Target yang ditetapkan

Kadang masih terdapat kebiasan masyarakat kita membeli kenderaan malas mengurus Balik Nama Kenderaan nya dan cenderung pinjam KTP pemilik kenderaan sebelumnya ini adalah salah satu faktor penyebab yang akan merugikan pemilik kenderaan pertama knapa karena jika kenderaan yang telah dijual dan tidak diblokir ke samsat jika nantinya si pembeli kedua menyalahgunakan kenderaan dimaksud dengan hal hal negatif misalnya merampok, tabrak lari atau giat hal hal negatif lainnya tentunya secara administrasi kenderaan masih atas pemilik pertama akan direpotkan dengan urusan HUKUM bersama ini kami himbau kepada masyarakat sumsel Khususnya masyarakat patuh pajak wilayah seberang ULU, jika menjual kenderaan Ber motornya baik R2 atau R4 segera blokir kenderaan nya kekantor samsat dan biaya blokir kami Gratis kan, dengan dilaporkan kekantor SAMSAT untuk blokir kenderaan tersebut. Dan tentunya secara Hukum anda tidak lagi berurusan dengan hukum karena alasan sudah blokir dan melaporkan ke samsat saat menjual kenderaan nya dan disarankan kepada pemilik kedua yang membeli langsung daftarkan ke samsat untuk balik namakan kenderaan tersebut sehingga secara administrasi kenderaan tersebut akan lebih mudah dalam pengurusan pembayaran pajaknya kedepan, kami sebagai petugas pelayanan samsat jika kenderaan nya sudah dilaporkan di blokir dalam sistem kami secara tegas tidak akan memproses pembayaran pajak dan pengesahan stnk nya sebelum di balik namakan, ini lah salah satu upaya yang terus kami sosialiasi di tahun 2017 dan telah dilaksanakan sehingga di tahun 2018 akan kami teruskan dan sehingga Target BBNKB diharapkan tercapai ujar Lingga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *