Halosumsel-

 

Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan meminta para sopir taksi online untuk memenuhi kuota yang telah ditetapkan sebelumnya melalui pergub no 2 tahun 2018,hal ini dikatakan ole Nelson Firdaus Kadishub Sumsel saat berdialog dengan para wakik sopir taksi online di aula Dishub Provinsi Sumsel Selasa (30/1) Palembang

Dikatakan Nelson, ” kita sudah menetapkan kuota untuk wilayah sumsel sebanyak 1700 Driver dibagi dengan 5 Zona, untuk Wilayah I yang mencakup Palembang, Banyuasin dan Ogan Ilir kuota yang kita tetapkan sebanyak 1000 Taksi Online, ” Kata Dia

Kita belum mau melakukan penambahan, karena sampai saat ini baru ada 5 taksi yang sudah memenuhi persyaratan, silahkan penuhi dulu kuota yang 1000 ini, kalau sudah terpenuhi baru kita revisi lagi masalah kuota nya ” kata Nelson menjawab tuntutan perwakilan Driver online tentang penambahan kuota

Selain itu Nelson berharap seluruh pengusaha taksi berbasis aplikasi dalam jaringan atau online di daerah Kabupaten dan Kota untuk segera memenuhi seluruh aspek legalitas sesuai yang tertuang dalam Pergub.

“Harus segera ditindaklanjuti oleh pengelola angkutan sewa khusus (taksi online) dengan langkah konkret di lapangan sesuai Pergub itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)
Sumsel Nelson Firdaus yang didampingi oleh Kasi Jalan dan Angkutan Fansyuri

Menurut Nelson, per 1 Juli merupakan masa penegakan aturan atau berakhirnya masa transisi terkait pemenuhan seluruh aspek legalitas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 dan diturunkan dalam Pergub.

 

Sejumlah aspek legalitas yang harus dipenuhi taksi online di antaranya terkait kewajiban berbadan hukum, baik berupa Perseroan Terbatas maupun dalam bentuk Kooerasi, STNK harus diubah dari STNK pribadi menjadi atas nama perusahaan, perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, setiap kendaraan yang dioperasikan harus diuji KIR dan lainnya.

“Jangan lupa mereka juga sudah harus memasang stiker sebagai tanda pembeda dengan taksi konvensional,” kata dia.

lanjut Nelson, mengenai tarif batas bawah dan batas atas untuk sementara para pengemudi taksi online dapat menggunakan Permenhub sebagai acuan. Sesuai Permenhub ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali Tarif batas bawah adalah Rp3.500 per km, sedangkan batas atas Rp6 ribu per km.

Sementara Itu Yoyok Seperianto Ketua Asosiasi Driver Online Sumsel mengatakan, ” saat inj kita lagi menunggu proses terbentuk nya badan hukum Koperasi, kita minta perpanjangan waktu kepada pemerintah, karena prosesnya sudah di kementrian Koperasi dalam waktu tiga bulan kedepan Insya Allah prosesnya badan hukum Koperasi selesai, ”

Kita men untuk pihak pemerintah, pertama untuk menambah kuota driver yang sudah ditetapkan dari 1700 menjadi 3000,”tandas Yoyok

(Sofuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *