Halosumsel-
Korban Adi Saputra pegawai Dishub kota Palembang ini tewas setelah motor yang ditumpangi bersama rekannya ditabrak lari truk bermuatan koral saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya didepan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Kecamatan Sukarami sekitar pukul 10 : 00 WIB. Segera di tindak lanjuti oleh petugas Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan dengan langsung ke TKP dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian tegas Taufik Adnan Selaku Kepala Cabang Sumatera Selatan.
Sementara petugas Jasa Raharja melakukan proses survei guna melemgkapi berkas ditempat lain Taufik Adnan beserta A.A.Ngurah Yudi Sudarma(kepala bagian Operasional cabang Sumatera Selatan) mengunjungi rumah sakit dan rumah duka dan bertemu dengan kepala Dishub kota palembang.
Warga Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II ini tewas ditempat kejadian dengan luka parah dibagian kepala.
Kepala Dinas Perhubungan kota Palembang Kurniawan ditemui dikamar jenazah Rumah Sakit Mohammad Hoesin membenarkan kalau Adi Saputra adalah anak buahnya mengalami kecelakaan dijalan Soekarno Hatta Adi Saputra berboncengan dengan teman nya Hebot saat pulang menuju kekantor Dishub kota Palembang dari Balai pengujian KIR.
“Saat di TKP motor yang mereka kendarai ditabrak truk dari belakang Adi Saputra dikabarkan meninggal dunia sedangkan Hebot teman nya selamat,”ujarnya ditemui dikamar jenazah Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang.
“Untuk selanjutnya Taufik Adnan beserta rombongan bergegas ke Rumah Duka dan langsung di sambut Walikota palembang dan keluarga besar Dishub kota palembang.
“Hasil koordinasi yang baik antara keluarga korban , Dishub Kota dan Polresta Palembang. Dalam waktu hanya dengan 3 jam proses pembayaran santunan langsung dapat terrealisasikan dengan langsung di serahkannya santunan sebesar Rp.50 juta kepada Ahliwaris korban” tegas Taufik Adnan .
Dan ini merupakan Tugas yang sudah seharusnya dilakukan bagi setiap insan Jasa Raharja, Dengan selalu menjalankan fungsinya dalam melayani dan membantu bagi setiap korban Kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum,sesuai dengan amanat UU 34 Tahun 1964.
Dengan tidak lupa selalu berterima kasih bagi setiap pemilik kendaraan yang telah melakukan daftar ulang pembayaran SWDKLLJ di Kantor bersama samsat.
(Sofuan)

