Rahmat Hidayat Bin Suryim (26) harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polsek Betung. Akibat perbuatan pelaku yang telah melakukan pengelapan uang dan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana dan 362 KUHP terancam 5 tahun penjara.

Pelaku yang merupakan warga Jln. Pahlawan I No 043 – 370 RT 04 Rw 02 Kel Bagus Kuning Kec Plaju Kota Madya Palembang dengan korbannya PT Sinar Niaga Sejahtera Betung Jl lintas Palembang Jambi Dusun Sedompo Km 70 Kec.Betung Kab.Banyuasin.

Kapolsek Betung AKP Nazirudin, SH, MSi menjelaskan kejadian waktu itu, Sabtu (3/3) tahun 2017 telah terjadi penggelapan uang perusahaan milik korban PT SNS Cabang Betung yang dilakukan oleh tersangka Rahmat Hidayat dengan cara mengambil uang dalam berankas milik PT SNS Cabang Betung sebesar Rp . 191.005.500.

Kapolsek yang baru menjabat Kapolsek Betung ini mengungkapkan kalau pelaku menggunakan kunci brankas PT SNS Cabang Betung. Kemudian pelaku menggelapkan setoran dari nasabah PT SNS Cabang Betung dari 12 Febuary sampai 3 maret 2018 yang nilainya sebesar Rp. 119.705.230.

“Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian uang sebesar Rp 310.710.730,”bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa Surat berita acara uang PT Sinar Niaga Sejahtera Betung yang telah digelapkan, Fhoto copy surat pengangkatan karyawan dan Fhoto copy slip gaji atas nama Rahmat hidayat.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan oleh Mako Polsek Betung, diteruskan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta dilengkapi mindik.”Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya. (Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *