Halosumsel
dr Dora Djunita Mantan Plt RSUD OKU Timur tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 17.00 wib dengan digiring petugas kejaksaan.
Setelah take off pukul 16.00 dari Bandara Soekarno Hatta, Dora tiba di bandara SMB II Palembang langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Wanita yang diketahui merupakan mertua Percha Leanpuri Herman Deru , mengenakan warna jingga garis putih tiba ditemani suaminya, serta tiga orang petugas kejaksaan.
Setibanya di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jalanan Gubernur H Bastari Palembang, langsung digiring naik ke lantai enam penyidik jaksa tindak pidana khusus.
Dora menghindari Sorotan kamera berlindung di badan suami dan anaknya yang ikut mengawal dengan mengendong tas besar berwarna hitam.
Informasinya, setelah melengkapi administrasi di Kejati Sumsel, dr Dora Akan dijebloskan ke Rutan Merdeka guna dititipkan sebagai tahanan kejaksaan untuk menjalani proses perkara lebih lanjut.
Sebelumnya di beritakan Mantan Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur, dr Dora Djunita Pohan, ditangkap Tim Gabungan antara Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Dora yang merupakan besan Herman Deru (mantan Bupati OKU Timur, Red) itu, telah menjadi buronan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur Tahun Anggaran 2014-2015.
Dora ditangkap saat berada di Metropolis Mall yang terletak Jl Hartono Raya Kelapa Indah, Banten, Rabu (21/3) pukul 17.30 Wib. “Telah diamankan seorang buronan Mantan Plt Direktur RSUD OKU Timur Dora Djunita Pohan di Metropolis Mall Jl Hartono Raya Kelapa Indah Banten, hari ini jam 17;30,” ujar Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada JAM Intel Kejagung, Yunan Harjaka seperti dikutip dari Harian Terbit, Rabu (21/3/2018).
Menurut Yunan, penangkapan berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tanggal 18 Desember 2017 dan Dora Djunita Pohan merupakan saksi dari tindakan Pidana korupsi tersebut.“Akibat perbuatan tersangka Negara dirugikan senilai Rp 6,496 milyar serta dipidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 50 juta, subside 6 bulan kurungan,” lanjut Yunan.
Saat ditangkap dr Dora Djunita Pohan tidak melakukan perlawanan. Dia langsung dibawa ke Kejagung selanjutnya dikirim ke Kejati Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya.
(****)

