Halosumsel

Akhirnya penyidik Unit Harta Benda (Harda) Polresta Palembang menepati janji untuk melakukan pelimpahan tahap dua kasus pemalsuan surat tanah berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB II, yang menyeret nama Zailani (55) dan Sarinah (60) dilimpahkan ke Kejari Palembang, Senin (4/6). Tahap Dua yang diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ursula Dewi berikut dua tersangka langsung ‘dijebloskan’ ke sel tahanan sementara Kantor Kejari Palembang.

Kasi Pidum Kejari Palembang, Satria Irawan membenarkan pihaknya
telah menerima pelimpahan pemberkasan tahap kedua kasus ini.

“Ya benar pada hari ini kami telah menerima pelimpahan berkas tahap
kedua untuk perkara pasal 266 ayat 1 dan 266 ayat 2 dan kami melanjutkan perintah penahanan yang sebelumnya dilakukan penyidik Polresta Palembang,” ungkap Satria saat dikonfirmasi di kantor Kejari Palembang.

Dikatakan Satria, memang ada upaya permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum kedua tersangka, itu menjadi bahan pertimbangan kami, tapi tetap kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap kedua tersangka.

“Prosesnya selama 20 hari ke depan tersangka kita titipkan di rutan,
selain kedua tersangka kita amankan juga sejumlah barang bukti seperti
beberapa dokumen terkait kasus ini,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, setelah sempat beberapa kali mengkir tak memenuhi panggilan penyidik, Zailani (55) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah otentik di Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB II akhirnya diamankan petugas unit harda Satreskrim Polresta Palembang, Sabtu (2/3) lalu.

Diketahui, alasan Zailani tak memenuhi panggilan penyidik dengan dalih
dirinya tengah menjalankan ibadah umroh di tanah suci. Ditemui di
ruang unit PPA Satreskrim Polresta Palembang, tersangka Zailani
mengaku bingung kenapa hingga akhirnya dirinya dibawa ke kantor polisi
bahkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Tidak tahu juga, katanya saya ditangkap atas kasus pemalsuan
sertifikat tanah dihadapan pejabat terkait,” ungkap Zailani yang saat
itu turut didampingi Sarinah (60) tersangka lain dalam kasus ini yang
sudah lebih dulu diamankan polisi.
Zailani membenarkan dirinya baru saja pulang setelah menunaikan ibadah
umroh. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh ini mengaku
membeli tanah seluas 2.400 meter persegi tersebut dari tersangka
Sarinah di tahun 1973, Lalu.

“Sebelumnya keterangan kami ini sempat dikonfrontir pada saat sidang
perdata dimana saya akhirnya menang karena majelis hakim PN Klas IA
Palembang menyatakan surat tanah yang saya pegang adalah yang asli,”
kata warga Jalan Demang Lebar Daun.
Meskipun begitu, tanah tersebut harus dikosongkan. Karena saya tahu
yang mengkomplen tetangga saya sendiri, Hj Nora, jadi tidak terlalu
saya hiraukan. Sementara dia menjadikannya cafe dan jual beli mobil,” kayta sembari menambahkan, dirinya bukan melarikan diri tapi
melaksanakan umroh.

Sedangkan, Kuasa hukum pelapor, Redho Junaidi SH mengaku sedikit lega
dengan telah diterimanya perlimpahan berkas tahap dua kasus ini, meski
begitu Redho berharap kepada pihak Kejari Palembang untuk betul-betul
meneliti terkait berkas perkara ini.

“Sudah ada upaya menghambat proses penyidikan yang dilakukan tersangka
Z dengan tak kunjung menghadiri panggilan dan telah diterbitkan DPO,
artinya sudah sangat jelas ada upaya menghalang-halangi penyidikan
dalam kasus ini. Terlebih dalam kasus ini tidak ada perdamaian diantara kedua belah pihak yang bersengketa,” ungkap Redho. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *