Halosumsel

Merebaknya pemberitaan mengenai tidak adanya tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Palembang, kini telah diklariflkasi oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mastofa.

ASN tertingi di lingkungan Pemkot Palembang ini menegaskan, bahwa pembayaran THR kepada ASN di lingkungan Pemkot Palembang sudah dibayarkan sesuar aturan pemerintah

pusat.

“THR ini bukan tidak diterima, saya sudah koordinasi dengan BPKAD memang sudah diterima. Namanya ini gaji ke 14 yang diberikan saat Iebaran, jadi mayoritas menyebutnya THR,” ujar

Selain itu, ia menambahkan, mengenai masalah THR tenaga honorer pun sudah segera dibayarkan pada hari Kamis (7/6/2018) atau Jumat (8/6/2018). Bahkan Pemkot Palembang juga sudah menaikkan gaji tenaga honorer tersebut yang semula hanya Rp1,5 juta menjadi dua juta rupiah.

”THR-nya juga segera mereka terima sebesar 75 persen dari gaji jika mereka telah bekerja minimal selama 6 bulan ke atas. Sementara yang dibawah enam bulan hanya menerima 50 persen dari THR yang bekerja Iebih dari enam bula tersebut atau senilai Rp750 ribu,” paparnya.

(Sofuan/humas(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *